Aktifitas bongkar muat peti kemas di terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT), Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 17 Maret 2015. Total ekspor bulan Februari 2015, sebesar USD 12,3 miliar atau turun 16,0 persen (YoY), sedangkan total impor sebesar USD 11,6 miliar atau turun 16,2 persen (YoY). Tempo/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit melalui surat kawat (telegram) menginstruksikan seluruh dinas perhubungan komunikasi dan informasi provinsi menertibkan usaha bongkar muat.
Dinas provinsi juga diminta mengevaluasi dan melaporkan izin usaha dan kegiatan usaha bongkar muat.
Dalam surat kawat No 34/PHBL/15 tanggal 14 Juli 2015, Bobby juga menginstruksikan untuk menghentikan semua kegiatan bongkar muat perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan usaha bongkar muat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 60/2014.
"Karena banyak kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh sekelompok usaha yang tidak berizin, atau dilakukan oleh perusahaan bongkar muat yang izinnya sudah habis masa berlakunya," jelas Bobby dalam siaran pers, Rabu (15 Juli 2015).
Bobby memperkirakan akan ada aksi protes dari pihak yang merasa dirugikan. Dia menegaskan penertiban harus dilakukan.
Untuk itu, dalam melakukan penertiban kegiatan usaha bongkar muat ini, dia meminta dishub provinsi berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, Kepala KSOP, atau Kepala UPT di pelabuhan.
Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.