TEMPO.CO, Jakarta - Constitutional Review Labour, Research, and Consulting menilai setidaknya ada tiga isu pokok yang harus dimasukkan dalam revisi UU Nomor 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Pertama, menurut peneliti dari Constitutional Review Labour, Research, and Consulting, Muhammad Hafidz, adalah revisi terhadap Pasal 96 UU PPHI, yaitu keharusan membayar upah buruh yang sedang menunggu putusan dari PHI, baik adanya skorsing atau tidak.
Kedua, revisi terhadap mekanisme penyelesaian PHI, dengan menambahkan pasal baru yaitu Pasal 2A, yang terdiri dari dimasukkannya penyelesaian melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan.
"Perselisihan hubungan industrial mengenai hak yang sudah mendapatkan Nota Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan, tidak perlu lagi disengketakan ke PHI, tetapi PHI langsung saja melakukan upaya paksa dengan mengeksekusi nota tersebut," katanya dalam siaran pers, Minggu, 12 Juli 2015
Selain itu, sambungnya, penyelesaian melalui mediasi dilakukan di dalam pengadilan seperti yang berlaku lazimnya pada pengadilan umum, yang diselenggarakan bukan di luar pengadilan.
Dia mempersoalkan tidak adanya pengaturan detail mengenai batasan waktu penyelesaian prosedural di Mahkamah Agung (MA). "Karena itulah, waktu penyelesaian prosedural di MA harus diatur lebih detail," tutupnya.
BISNIS
Berita terkait
Fraksi PKS DPR Ajak Ormas Islam Kolaborasi Bahas RUU
30 September 2022
Jazuli menilai ormas-ormas Islam yang merupakan representasi dari umat adalah bagian dari Fraksi PKS.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran, Koalisi Dukung Pelarangan Iklan Rokok
12 Oktober 2017
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran mengkritik draf Rancangan Undang-Undang Penyiaran tertanggal 3 Oktober 2017.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran, Lembaga Penyiaran Raksasa Diduga Bermain
12 Oktober 2017
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyayangkan perkembangan pembahasan revisi UU Penyiaran.
Baca SelengkapnyaKomite Pengendalian Tembakau: Stop Bahas RUU Pertembakauan
6 Maret 2017
Intervensi kalangan industri rokok bisa mempengaruhi kementerian sektor terdepan tentang rekomendasi yang akan diberikan kepada Presiden.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla: Revisi UU MD3 Urusan Internal DPR
17 Desember 2016
PDI Perjuangan dianggap layak mendapat kursi pimpinan DPR.
Baca SelengkapnyaImparsial Sarankan Pembahasan RUU Terorisme Dihentikan
3 Oktober 2016
Ia menyarankan agar RUU itu dikembalikan kepada pemerintah terlebih dulu untuk menyinkronkan RUU Terorisme dan revisi KUHP.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU Konvensi Ketenagakerjaan Maritim
8 September 2016
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan rancangan undang-undang tentang Konvensi Ketenagakerjaan Maritim 2016.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Apresiasi Pembentukan 10 Undang-Undang
16 Agustus 2016
Undang-undang tersebut antara lain UU Tabungan Perumahan Rakyat dan UU Pengampunan Pajak.
Baca SelengkapnyaPengesahan RUU Pilkada Akan Divoting
2 Juni 2016
Dua fraksi di DPR belum setuju dengan ketentuan anggota Dewan harus mendur jika maju dalam pilkada.
Baca SelengkapnyaDPR Akan Sahkan 40 RUU dalam Prolegnas 2016
26 Januari 2016
DPR akan mengesahkan 40 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2016 dalam rapat paripurna hari ini.
Baca Selengkapnya