Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi IX DPR menyesalkan sikap Kementerian Ketenagakerjaan yang tidak melakukan sosialisasi terhadap peraturan pemerintah tentang jaminan hari tua yang menimbulkan polemik beberapa hari terakhir.
Pasalnya, dalam aturan baru yang tertuang dalam PP No. 46/2015 tersebut, pencairan dana baru bisa dilakukan apabila pekerja menjadi peserta minimal selama 10 tahun.
"Kementerian Ketenagakerjaan selaku regulator PP ini seharusnya melakukan uji publik dulu sehingga tidak ada polemik," kata Anggota Komisi IX Amelia Anggraeni, Jumat, 3 Juli 2015.
Menurut dia, minimnya sosialisasi yang dilakukan berdampak pada maraknya aksi penolakan di kalangan pekerja. Sebab, aturan tersebut dinilai tidak berpihak ke kalangan pekerja.
"Aturan tersebut seakan memaksa pekerja untuk bekerja di sebuah perusahaan minimal 15 tahun atau hingga usianya 56 tahun agar bisa dicairkan secara penuh."
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
7 Agustus 2022
Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Tinggal Tunggu Izin Jokowi dan..
Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan kapan dimulainya pemberlakuan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan maupun perubahan tarif iurannya. Perubahan layanan itu akan menghapuskan sistem kelas 1, 2, dan 3 bagi peserta yang rawat inap.