TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan perusahaan penyangga gula tidak harus mempunyai jaringan sendiri. "Tapi yang punya hubungan dengan jaringan, itu yang penting," ujar Mari, Jumat (14/10). Selain itu, perusahaan penyangga gula juga harus mempunyai gudang.Sampai saat ini, pemerintah belum memutuskan perusahaan yang akan ditunjuk sebagai perusahaan penyangga gula tahun 2006. Ketika ditanya apakah Perum Bulog dan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menjadi alternatif pilihan perusahaan penyangga gula, Mari menjawab, "Mungkin saja." Perum Bulog dan PPI sebelumnya pernah menjadi perusahaan penyangga gula.Seperti diketahui, pemerintah berencana memberikan izin impor gula pada tahun 2006 sebanyak 300 ribu ton, sebagian di antaranya akan dialokasikan untuk penyangga gula nasional. Tahun ini yang dialokasikan adalah 10 persen dari gula yang diimpor.Meski tidak menyebut berapa alokasi penyangga gula dari impor tahun 2006, namun Mari mengatakan, kemungkinan akan lebih dari 10 persen. Itu berarti lebih dari 30 ribu ton, yang juga berarti menjadi wewenang perusahaan penyangga stok gula untuk mengimpornya.Selain perusahaan penyangga gula, impor dilakukan oleh empat importir terdaftar. Keempat importir tersebut adalah PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, dan RNI. Pemerintah juga belum memutuskan kuota impor untuk masing-masing importir terdaftar.indriani