TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ombudsman, dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menanggulangi gratifikasi. Pengendalian akan berupa penguatan sosialisasi ihwal pengertian gratifikasi, pembentukan unit pengendali, mekanisme pelaporan, perlindungan penghargaan, dan sanksi bagi pegawai Kementerian Keuangan yang menerima gratifikasi.
Untuk menunjang efektivitas pengendalian gratifikasi, Kementerian Keuangan membentuk unit khusus yang berfungsi memantau kepatuhan internal, kantor pelayanan, dan unit pelaksana teknis. "Ada kebiasaan di masyarakat memberikan tanda terima kasih kepada aparat berupa barang atau uang. Itu yang ingin kami cegah," kata Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro, di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.
Acara tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. Selain itu seluruh pejabat eselon satu hadir untuk menandatangani komitmen tersebut.
Melalui kerja sama ini, Bambang berharap seluruh pegawai instansinya menolak pemberian warga terkait dengan layanan yang telah diberikannya. Selain menolak gratifikasi, aparatur negara juga diharapkan berani melaporkan apabila melihat indikasi praktek gratifikasi di lingkungan kerjanya.
Bambang mengatakan kinerja Kementerian Keuangan sebagai lembaga pelapor gratifikasi terbanyak dua tahun berturut-turut. Ia yakin jumlahnya akan semakin meningkat di masa mendatang.
Bambang mengutip hasil survei KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tentang perilaku gratifikasi pada 2011. "31 persen masyarakat tak mengetahui imbalan yang sering mereka kasih itu adalah gratifikasi," ujarnya.
Dia juga memuji sikap Presiden Joko Widodo yang menolak segala pemberian pada acara nikahan putra sulungnya, Gibran Rakabumi Raka, belum lama ini. "Sebagai aparatur negara kita harus contoh beliau sebagai teladan," ujarnya.
Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan gratifikasi memang sepatutnya dikendalikan dari dalam. Ruki mencontohkan kasus suap menyuap terkait dengan keuangan negara sebagai hal yang banyak terjadi di Tanah Air. "Bayangkan DPRD Musi Banyuasin meminta Rp 35 miliar sebagai pelicin pengesahan APBD," ujar Ruki.