Jokowi Terbitkan Perpres Anti-Penimbunan Sembako
Editor
Mahardika Satria hadi
Kamis, 18 Juni 2015 14:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan untuk menjamin stabilitas harga dan ketersediaan barang yang beredar di pasar. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting ini ditandatangani pada 15 Juni 2015.
"Dengan keluarnya perpres ini, Presiden Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi dengan segera," ujar Staf Khusus Komunikasi Presiden Teten Masduki, Kamis, 18 Juni 2015.
Dalam beleid ini tercantum larangan menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
"Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harga barang berada di atas atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan," ujar Teten. Melalui perpres ini, pemerintah pusat wajib menjamin stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Teten mengatakan yang dimaksud dengan barang kebutuhan pokok dalam perpres tersebut antara lain hasil pertanian, seperti beras, kedelai, bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah. Kemudian hasil industri, seperti gula, minyak goreng, tepung terigu; serta hasil peternakan dan perikanan, misalnya daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar.
Adapun barang penting yang dimaksud dalam perpres itu meliputi benih tanaman pangan, seperti padi, jagung, dan kedelai. Juga pupuk, elpiji kemasan tiga kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
TIKA PRIMANDARI