Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat berjalan usai melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD, Jakarta, 19 Desember 2014. Pertemuan tersebut untuk mempererat tali silaturahmi. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Untuk mengevaluasi tunjangan kinerja daerah (TKD) pegawai negeri sipil (PNS), Pemprov DKI Jakarta segera revisi Peraturan Gubernur (Pergub) No.207 Tahun 2014 tentang TKD dan menghapuskam TKD untuk pegawai pajak.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, dalam pertemuan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI dibahas evaluasi menyeluruh Pergub yang lama. Pembahasam itu juga termasuk penyempurnaan dengan sistem informasi teknologi (IT).
Djarot mengatakan, salah satu poin yang akan direvisi yakni penghapusan TKD bagi PNS yang bertugas di Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta.
"PNS DPP DKI tidak dapat TKD, karena sudah ada insentif agar tidak double," ungkapnya di Balai Kota, Selasa (9 Juni 2015).
Mantan Wali Kota Blitar itu juga menyatakan revisi TKD bagi pegawai pajak itu akan disempurnakan sistemnya. Revisi ini dipandang sangat perlu untuk mengurangi kesenjangan TKD antar-PNS.
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
14 Mei 2023
ASN Dapat Tunjangan Daya Tahan Tubuh, Stafsus Sri Mulyani: Bukan Hal Baru, Justru Mengatur Agar Tidak Ugal-ugalan
Aparatur sipil negara atau ASN mendapat tunjangan multivitamin atau makanan penambah daya tahan tubuh. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo ikut buka suara.