TEMPO.CO, Jakarta - Rapat umum pemegang saham luar biasa PT Bursa Efek Indonesia memutuskan Garibaldi Tohir sebagai Komisaris BEI. Presiden Eksekutif PT Adaro Energy Tbk yang biasa disapa Boy Tohir itu menggantikan Dwi Soetjipto--kini Direktur Utama PT Pertamina (Persero)--yang sebelumnya menjadi komisaris perwakilan dari emiten.
Direktur Utama BEI Ito Warsito menjelaskan Dwi diganti lantaran sudah tidak lagi menjadi direktur emiten. Sebelum menjadi Dirut Pertamina, Dwi memimpin PT Semen Indonesia. "Pertamina belum emiten, jadi status direksi belum terpenuhi," kata Ito di kantor BEI, Jakarta, Rabu, 9 Juni 2015.
Ito menuturkan nama Garibaldi muncul sebagai kandidat pengganti Dwi berdasarkan usulan para pemegang saham. Boy dianggap memenuhi persyaratan umum sebagai komisaris. "Mereka usulkan Boy ke Otoritas Jasa Keuangan," ucap Ito. "Pada 3 Juni, OJK memberi tahu Boy memenuhi syarat."
Dengan pengalaman memimpin sejumlah emiten, Boy diharapkan mampu memberikan dampak positif pada Bursa Efek Indonesia. "Harapan kami, pengalaman intensif dan ekstensifnya dapat menular dalam pengawasan, sehingga BEI terus maju," tutur Ito.
Boy mengaku memiliki target besar, yakni mengangkat BEI menjadi yang terbesar di Asia Tenggara. Menurut dia, BEI punya potensi besar. "Saya memahami kita harus bekerja lebih berat lagi dan tentunya menunggu jajaran direksi baru yang akan dipilih para pemegang saham," katanya. Boy akan bertugas sebagai Komisaris BEI sampai 2017.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.