TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana menaikkan besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Saat ini PTKP untuk individu tanpa tanggungan ditetapkan Rp 24 juta per tahun.
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan akan menaikkan besarannya menjadi Rp 36 juta per tahun. Kenaikan ini secara umum akan menambah daya beli masyarakat. “Mungkin akan mengganggu penerimaan pajak, tapi enggak banyak,” katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 27 Mei 2015.
Kenaikan besaran ini akan diberlakukan pada tahun pajak 2015 yang dibayarkan Januari 2016. “Kami masih harus konsultasi dulu sama DPR, suratnya baru dikirim hari ini,” kata Bambang.
Sejak 1 Januari 2013, pemerintah telah meningkatkan besaran PTKP tanpa tanggungan dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24,3 juta per tahun. Kenaikan PTKP ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2012.
Berdasarkan beleid tersebut, jumlah PTKP menjadi sebagai berikut:
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp. 24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp. 2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp. 24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (max. 3 orang) = @ Rp. 2.025.000,-
Untuk jumlah PTKP yang akan diterapkan pada tahun pajak 2015, Bambang belum menyebutkan rinciannya. “PMK-nya tinggal saya tanda tangan maka langsung berlaku.”
TRI ARTINING PUTRI
Berita terkait
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
22 jam lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
1 hari lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Akan Hadiri Panggilan KPK soal Klarifikasi LHKPN Rp 7 Miliar
1 hari lalu
Kuasa hukum eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Luhut Simanjuntak, mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan dari KPK itu untuk klarifikasi LHKPN.
Baca SelengkapnyaAlasan Bea Cukai Tahan 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh
1 hari lalu
Alasan Bea Cukai menahan 9 supercar milik pengusaha Malaysia, Kenneth Koh
Baca SelengkapnyaLHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Harta Rp 6 Miliar Tapi Bisa Beri Pinjaman Rp 7 Miliar?
2 hari lalu
KPK telah menjadwalkan pemanggilan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta pekan depan untuk mengklarifikasi kejanggalan LHKPN.
Baca SelengkapnyaTImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci
2 hari lalu
Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Pekan Depan
2 hari lalu
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy, akan menjalani klarifikasi soal LHKPN-nya di KPK pekan depan.
Baca SelengkapnyaPanduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu
2 hari lalu
Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Bea Cukai Soal 9 Mobil Mewah Kenneth Koh Disegel, Tidak Direekspor
2 hari lalu
Sampai Mei 2024, importir 9 mobil mewah itu belum melunasi dendanya, yang telah mencapai Rp11,8 miliar.
Baca SelengkapnyaKemenkeu Berhentikan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Berikut Profil Rahmady Effendy dan Kasusnya Soal LHKPN
2 hari lalu
Kepala Bea Cukai Purwakarta Effendy Rahmady dituduh melaporkan hartanya dengan tidak benar dalam LHKPN. Apa yang membuatnya diberhentikan Kemenkeu?
Baca Selengkapnya