Aturan Pengelolaan Wilayah Kerja Migas Rugikan Pertamina

Reporter

Rabu, 27 Mei 2015 18:08 WIB

TEMPO/Budi Setyarso

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Kardaya Warnika menilai Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 tentang pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang akan berakhir masa kontraknya merugikan Pertamina.

"Ini jelas bertentangan dengan kesepakatan DPR dengan Menteri ESDM pada rapat sebelumnya," kata Kardaya pada rapat kerja dengan PT Pertamina (Persero), Rabu, 27 Mei 2015. Menurut dia, tidak ada arahan secara legal untuk menyerahkan pengelolaan migas ke Pertamina.

Dalam peraturan menteri ini, Pertamina dianggap sama dengan perusahaan migas lain ketika ingin mengambil alih pengelolaan wilayah kerja migas yang akan berakhir. Pertamina, meski sebagai BUMN, wajib membuat laporan pengajuan dan mengikuti penawaran terbuka.

Nantinya pemerintah melalui Menteri ESDM mempunyai kewenangan penuh untuk memilih perusahaan mana yang diberi konsesi pengelolaan migas. Keputusan disampaikan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari tim Dirjen Migas dan SKK Migas.

Dengan aturan ini, pemerintah tidak memberikan jaminan kepada Pertamina menguasai konsesi wilayah kerja migas yang akan berakhir. "Jelas ini bertentangan dengan aturan di atasnya, yakni PP Nomor 35 Tahun 2004," ujar Kardaya.

Anggota komisi dari PDIP, Bambang Wuryanto, juga mengkritisi beleid yang terlalu memberikan kewenangan menyerahkan konsesi kepada Menteri ESDM. Padahal, kata Bambang, Menteri Sudirman setuju mengurangi kewenangannya menentukan perusahaan pengelola blok migas. "Aturan ini tidak berpihak pada kepentingan nasional," tutur Bambang.

PP Nomor 15 juga berbenturan dengan rencana Pertamina menguasai sumber migas nasional. Menurut Direktur Utama Pertamina Dwi Sutjipto, Perseroan menargetkan menguasai 50 persen pasar hulu migas nasional pada tahun 2025 mendatang.

Saat ini, Pertamina hanya menguasai 24 persen pasar hulu migas nasional. Persentase ini lebih kecil dibanding BUMN migas negara lain, seperti Malaysia (30 persen) dan Cina (85 persen).

Padahal, pada sepuluh tahun ke depan, terdapat 25 wilayah kerja yang akan habis masa kontraknya. Beberapa di antaranya Blok Rokan dan Blok Mahakam yang mempunyai cadangan migas besar dan masih dikuasai perusahaan asing sampai sekarang.

DPR meminta Kementerian merevisi peraturan menteri ini. Dewan juga bakal memanggil Menteri untuk mengklarifikasi hal ini pada pertemuan berikutnya.

ROBBY IRFANY

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

15 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

20 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

22 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

2 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya