Komisi IV, Rancang Aturan untuk Kontrol Anak Perusahaan BUMN  

Reporter

Editor

Saroh mutaya

Selasa, 26 Mei 2015 22:00 WIB

Menteri BUMN Rini Soemarno (kanan) dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 Januari 2015. Dalam rapat tersebut Menteri BUMN mengusulkan agar sebanyak 35 perusahaan pelat merah mendapatkan suntikan anggaran sebesar total Rp 48,01 triliun. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI DPR akan membuat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan dibuatnya undang-undang baru tentang BUMN adalah untuk mengatur keberadaan anak perusahaan dari BUMN. Rancangan undang-undang ini akan selesai akhir tahun 2015.

"UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN itu menurut kajian kami, hanya berbicara masalah badan usaha, belum MN (milik negara) karena di sana tidak diatur mengenai anak perusahaan dan holding perusahaan," kata Heri di gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Dalam UU BUMN yang direncanakan selesai tahun ini juga akan mengatur tentang beberapa hal seperti masalah penentuan komisaris dan direksi perseroan (BUMN) dan masalah transaksi dalam mata uang rupiah yang sudah diamanatkan.

"Sekarang BUMN itu punya anak perusahaan, modalnya dari BUMN dan itu uang negara. Gak mungkin direksi ngumpulin uang sendiri lalu dirikan perusahaan," sebutnya.

Dengan dibuatnya UU BUMN yang baru tersebut, tambahnya, akan mendeteksi keberadaan anak perusahaan yang dibuat oleh BUMN. Sebab, BUMN yang membentuk anak perusahaan telah menyalahgunakan uang negara.

"Betul ada penyalahgunaan uang negara dengan membentuk anak perusahaan. Anak perusahaan ini tidak terdeteksi oleh UU BUMN yang ada selama ini. Karena UU BUMN hanya mengatur BUMN saja. Padahal tidak sedikit BUMN membentuk anak perusahaan dan itu modalnya dari negara. Anak perusahaan yang dibentuk memberikan keuntungan tapi sejauh mana setoran deviden kepada BUMN, terhadap pemerintah. Kalau tidak tercatat, matilah kita," katanya.

"Karena tidak ada dalam UU BUMN lama, tidak ada laporan dari anak perusahaan ke BUMN yang disampaikan ke DPR, jadi tidak bisa disalahkan. UU baru itu bisa meminta pertanggungjawaban BUMN yang membentuk anak perusahaan," ujarnya.

UU BUMN yang baru ini juga akan mensinergikan satu BUMN dengan yang lain. "Kita ingin BUMN ini jadi agen pembangunan untuk kita sendiri. Sejauh mana BUMN ini jadi agen pembangunan? Sekarang ini tidak ada. Misalnya PLN butuh gas, batu bara, lalu beli ke mana-mana, kenapa tak beli gas ke PGN," kata Heri.

ANTARA

DPR

Berita terkait

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 jam lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

7 jam lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

9 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

1 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

1 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

2 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

5 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

5 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

6 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya