Evaluasi Penataan Izin Usaha Pertambangan Libatkan KPK

Reporter

Minggu, 24 Mei 2015 23:08 WIB

ANTARA/Spedy Paereng

TEMPO.CO, Jakarta - Target penyelesaian penataan izin usaha pertambangan (IUP) pada bulan depan sulit terealiasi. Pasalnya, proses verifikasi dan validasi melibatkan pemerintah kota/kabupaten dan provinsi yang infrastrukturnya tidak merata.


Selain itu, dokumen IUP yang ada di kabupaten/kota belum seluruhnya diserahkan ke provinsi.


Adapun berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan perizinan pertambangan dari pemerintah kabupaten/kota dialihkan ke pemerintah provinsi.


"Target tersebut sangat sulit tercapai. Belum lagi sekarang banyak pejabat Kementerian ESDM yang baru. Tidak realistis," ujar Budi Santoso, Ketua Working Group Kebijakan Pertambangan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), kepada Bisnis, Jumat (22/5/2015).


Dia juga mengingatkan masalah penataan IUP tidak hanya soal status CnC dan non-CnC. Pasalnya, status CnC tidak bisa serta merta dijadikan patokan untuk menertibkan IUP yang bermasalah.


Advertising
Advertising

Oleh karena itu, seluruh pemegang IUP wajib dievaluasi. Dia mengungkapkan bisa saja suatu perusahaan sudah memenuhi syarat dari sisi legalitas maupun finansial dengan tertib membayar iuran, tetapi statusnya belum CnC.


“Bisa saja mereka sudah benar dari dari sisi legalitas dan finansial, hanya saja tidak punya uang untuk proses CnC. Kalau IUP mereka dicabut, pemerintah bisa dituntut karena status CnC sebenarnya tidak ada landasan hukumnya,” tuturnya.


Adapun hingga April 2015, sebanyak 4.369 atau 41,44% dari total izin usaha pertambangan mineral dan batubara masih belum berstatus CnC.


Dari total 10.543 izin usaha pertambangan (IUP) yang tercatat setelah kegiatan koordinasi dan supervisi yang juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hanya 6.174 IUP yang sudah dinyatakan CnC.


Jika setelah tenggat waktu pada Juni nanti masih ada IUP yang belum CnC, maka Kementerian ESDM akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR untuk kemudian menentukan nasib IUP tersebut.


BISNIS.COM

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

9 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

15 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

1 hari lalu

LPDP Buka Beasiswa Prioritas ke NEU, CSU dan UST untuk Bidang Pertambangan

Tujuan beasiswa LPDP ini untuk mencetak tenaga kerja untuk memenuhi program hilirisasi industri berbasis tambang mineral di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya