Mulai 1 Agustus 2015, Ketentuan Ekspor Timah Berubah  

Reporter

Rabu, 20 Mei 2015 10:25 WIB

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mencium beras saat memeriksa kualitas beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta, 6 September 2014. Rachmat Gobel juga memeriksa stok dan harga beras jelang kenaikan harga BBM. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengeluarkan revisi peraturan tentang ekspor timah. Peraturan itu mengatur sejumlah perubahan menyangkut jenis, perdagangan di bursa, dan tata niaga timah.

"Revisi ini untuk mendorong peningkatan nilai tambah ekspor dan menjamin ketelusuran sumber bahan baku timah," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel pada Selasa, 19 Mei 2015, di kantor Kementerian Perdagangan Jakarta.

Gobel mengatakan revisi dilakukan terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-Dag/Per/7/2014 tentang ketentuan ekspor timah. Peraturan itu direvisi melalui Permendag Nomor 33/ M-Dag/Per/5/2015. Peraturan baru ini berlaku pada 1 Agustus 2015.

Perubahan peraturan dalam Permendag baru di antaranya mengatur jenis timah. Dalam peraturan lama, jenis timah yang dapat diekspor dikelompokkan dalam empat jenis, yakni timah murni batangan, timah murni bukan batangan, timah solder, dan timah bukan solder. Dalam peraturan baru, jenis timah dikelompokkan jadi tiga, yaitu timah murni batangan, timah solder, dan barang lainnya dari timah. "Selain tiga jenis timah tersebut, dilarang untuk diekspor," ujar Gobel.

Permendag 33 Tahun 2015 juga mengatur perdagangan bursa timah. Timah murni batangan wajib diperdagangkan melalui bursa timah, baik yang akan diekspor maupun diperdagangkan di dalam negeri. Sedangkan mengenai tata niaga ekspor melalui instrumen eksportir terdaftar timah (ET-timah), perusahaan timah wajib memperoleh pengakuan sebagai eksportir terdaftar timah.

Sebelumnya, ET-timah murni batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah murni batangan, dan ET-timah industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah solder.

Dalam peraturan baru, ketentuan ini berubah. ET-timah murni batangan adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk mengekspor timah murni batangan. "Sementara ET-timah industri adalah perusahaan yang telah mendapat pengakuan untuk melakukan ekspor timah solder dan barang timah lainnya," tutur Gobel.

Dia mengatakan setiap perusahaan hanya dapat memiliki satu jenis pengakuan sebagai ET-timah murni batangan atau ET-timah industri. Pengakuan tersebut berlaku selama tiga tahun. "Sebelum diekspor, timah wajib diverifikasi oleh surveyor yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dengan melibatkan pemerintah provinsi penghasil timah," ucap Gobel.

AMIRULLAH

Berita terkait

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

16 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

1 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

2 hari lalu

KTT APEC di Peru Kembali Bahas Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik atau FTAAP

Pertemuan organisasi Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Arequipa, Peru kembali membahas Kawasan Perdagangan Bebas Asia Pasifik

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

2 hari lalu

Kementerian Perdagangan Antisipasi Fenomena Alih Mitra Dagang di Pasar Global

Kementerian Perdagangan mengungkapkan saat ini fenomena alih mitra dagang sejumlah negara telah mempengaruhi ekonomi global.

Baca Selengkapnya

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

5 hari lalu

Pengamat Usul Kementerian Perdagangan dan Perindustrian Kembali Digabung di Pemerintahan Prabowo

Wacana penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo berpotensi membebani anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN)

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

8 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Waralaba Makanan dan Minuman Terbesar, Capai 47 Persen

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyebut bisnis waralaba di sektor makanan dan minuman menjadi yang terbesar

Baca Selengkapnya

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

15 hari lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

16 hari lalu

Harga Produk Pertambangan Masih Fluktuatif

Harga komoditas produk pertambangan yang dikenakan bea keluar fluktuatif, konsentrat tembaga dan seng masih naik pada periode Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

16 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

21 hari lalu

Terkini: Pesan Zulkifli Hasan ke Pejabat Baru Dilantik terkait konflik Timur Tengah, AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis di Sulawesi Tenggara

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas melantik Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama atau Pejabat Eselon I dan II Kementerian Perdagangan.

Baca Selengkapnya