TEMPO.CO, Jakarta - Tak akan ada ampun untuk penunggak pajak pada tahun depan. Setelah mencanangkan tahun pembinaan pada tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penegakan hukum pelanggaran pajak mulai tahun depan. Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito mengatakan tahun sosialisasi dan pembinaan cukup dilakukan tahun ini.
“Pelanggaran pajak adalah utang negara yang ke mana pun akan kami kejar,” katanya saat Sosialisasi Penghapusan Sanksi Bunga Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan di Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa, 19 Mei 2015.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung Eddy Rakamto mengatakan wajib pajak harus memanfaatkan momentum tahun pembinaan untuk membenahi SPT (surat pemberitahuan tahunan) dan pembayaran pajaknya. Kejaksaan, kata dia, sering menerima laporan bahwa tindak pidana yang terjadi pada perpajakan umumnya diawali dari penyampaian SPT yang tak benar.
“Tujuannya biasanya untuk menghindari pajak,” ujarnya. Kesempatan yang diberikan tahun ini, kata Eddy, harus digunakan agar saat pemberlakuan penegakan hukum tahun depan wajib pajak tak kena sanksi pidana dan perpajakan.
Kepala Biro Perencanaan Keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi Bimo Gunung mengatakan, meski KPK tak terlibat langsung dalam penerimaan negara, ia berharap wajib pajak dapat memanfaatkan momentum ini. Soalnya, dengan pembayaran pajak yang benar, kesejahteraan rakyat akan tercapai. “Kami juga sering melakukan pertukaran data SPT untuk analisis profil tersangka di KPK,” tuturnya.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Irjen Akhmad Wiyagus mengatakan tak ada alasan bagi pemerintah untuk tak menegakkan hukum pada tahun depan. Kepolisian, kata dia, mendukung program ini dengan bergabung dalam Satuan Tugas Tim Pengamanan Penerimaan Pajak.
Akhmad mengatakan salah satu tugas satgas adalah melakukan profiling wajib pajak berdasarkan dana. “Selain sanksi administrasi berupa bunga, kami juga akan menerapkan sanksi pidana umum dan khusus,” ucapnya.
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
54 hari lalu
Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding
Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
5 Januari 2024
DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya
DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.