Banyak Masalah, BPK Minta Asuransi TKI Dievaluasi
Editor
Setiawan Adiwijaya
Rabu, 6 Mei 2015 16:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru menyelesaikan audit terkait dengan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Salah satu masalah yang ditemukan adalah soal asuransi TKI yang dinilai kurang efektif. “Kami minta masalah asuransi TKI ini dievaluasi,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Raden Yudi Ramdan Budiman di kantornya, Rabu, 6 Mei 2015.
Menurut Yudi, setiap TKI baru yang akan berangkat ke luar negeri diwajibkan membayar polis sebesar Rp 400 ribu per tahun. Sedangkan untuk TKI yang memperpanjang kontraknya di luar negeri, polis yang dikenakan Rp 170 ribu per tahun.
Yudi menambahkan, ada tiga perusahaan asuransi yang ditunjuk pemerintah untuk melindungi para TKI, yakni Jasindo, Askrindo, dan Mitra TKI. Anehnya, tak ada satu pun dari perusahaan tersebut yang memiliki perwakilan di luar negeri. Walhasil, setiap ingin mengajukan klaim, para TKI harus pulang kampung dulu. “Ini kan sangat merepotkan,” ujarnya.
Tak tersedianya perwakilan di luar negeri dan rumitnya prosedur pengurusan membuat banyak klaim asuransi TKI yang bermasalah. “Tahun lalu saja, ada Rp 6,83 miliar klaim asuransi TKI yang bermasalah,” ucap Yudi.
Selain soal asuransi, BPK juga menemukan beberapa masalah lain terkait dengan pembinaan dan pengawasan pemerintah dalam penempatan dan perlindungan TKI. Di antaranya soal penetapan struktur biaya (cost structure) penempatan TKI yang belum sepenuhnya transparan, rinci, dan valid sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Yudi mencontohkan, banyak kasus TKI yang akan memperpanjang kontrak di luar negeri masih harus mengikuti pelatihan 400 jam, waktu yang sama untuk TKI baru. Padahal seharusnya pelatihan untuk mereka dapat dikurangi sesuai dengan kebutuhan. “Ini kan berpengaruh pada struktur biaya. TKI yang sudah pernah ke luar harusnya bisa membayar lebih murah,” katanya.
Selain itu, BPK melihat kesepakatan tata kelola TKI, meliputi pembenahan infrastruktur peraturan dan sistem serta dokumen perjanjian TKI, masih perlu membutuhkan perbaikan. Beberapa instansi terkait, seperti Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), masih tumpang-tindih dalam menjalankan fungsinya. "Undang-undang yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan penempatan dan perlindungan TKI telah tersedia, tetapi perlu penyempurnaan," ujar Yudi.
PINGIT ARIA