TEMPO.CO , Jakarta:Wakil Ketua Tim Satuan Tugas Anti Illegal Fishing, Yunus Husein mengatakan para petugas penerima suap yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resource bisa dipecat.
"Sesuai ketentuan bisa saja, kalau memang kesalahannya berat," kata Yunus kepada Tempo, Senin 6 April 2015.
Sebelumnya Direktur PT Pusaka Benjina Resource Hermanwir Martino mengungkapkan pihaknya telah menyuap semua petugas pengawas di Benjina. "Tiap bulan saya keluar uang sekitar Rp 37 juta untuk para pengawas," ujar Hermanwir kepada Tempo, Jumat, 3 April 2015.
Hermanwir mengaku memberikan uang pelicin kepada para petugas diantaranya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Imigrasi, Bea Cukai, dan Syahbandar Kementerian Perhubungan
Menurut Yunus, praktik suap muncul karena karena tidak ada independensi dari petugas pengawas. Petugas, menggunakan fasilitas yang disediakan PT Pusaka Benjina sehingga dapat tergoda menerima suap.
Untuk mengantisipasinya kata Yunus, perlu ada perbaikan fasilitas kantor pemerintahan dan pemberian remunerasi kepada petugas di lapangan. "Pindahkan kantor dari lokasi perusahaan."
Dia berkata, karena fasilitas dinilai kurang mencukupi, praktik suap menyuap pun terjadi. "Jadi tidak sepenuhnya kesalah petugas, remunerasi perlu dinaikkan," katanya.
Selain itu, kata Yunus, proses pekerjaan perlu dibuat transparan salah satunya dengan sistem online. Penegakan hukum juga harus adil ke semua lini.
DEVY ERNIS
Berita terkait
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan
5 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi
8 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya
25 hari lalu
Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaProduksi Garam Nasional Lampaui Target
28 Februari 2024
Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca Selengkapnya