Perusahaan Harus Perhatikan Lingkungan Jangan Pertumbuhan Saja

Reporter

Editor

Rabu, 10 Agustus 2005 05:10 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian meminta perusahaan yang masuk dalam daftar pencemar lingkungan yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperbaiki unit pengolah limbahnya. "Saya minta industri juga memperhatikan masalah lingkungan, jangan hanya mengutamakan pertumbuhannya saja,"kata Menteri Perindustrian, Andung A. Nitimiharja usai melantik pejabat eselon I dan eselon II Departemen Perindustrian di Jakarta.Terhadap perusahaan yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah atau program pengolahan limbah, Menteri Andung, meminta perusahaan tersebut untuk segera membuat perencanaan pengolahan limbah.Andung menyatakan, ke depan perusahaan akan didorong untuk menempati kawasan industri yang disiapkan pemerintah. "Sehingga, biaya pengolahan limbah bisa ditanggung bersama,"katanya. Menteri mengakui, pengolahan limbah memerlukan biaya yang tidak sedikit.Sekretaris Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian, Ansari Bukhari menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang kedapatan melakukan pencemaran lingkungan. "Kewenangan ada pada pemerintah daerah untuk mencabut ijin operasi perusahaan yang melakukan pencemaran,"ujarnya. Menurut Anshari, investasi untuk membangun unit pengolahan limbah sangat besar. Namun, sebagai contoh, di industri peleburan baja limbahnya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku semen. PT. Krakatau Steel, memanfaatkan limbah untuk campuran semen.Di Industri tekstil, biasanya limbahnya berupa limbah cair. "Mau ngak mau mereka harus mengolahnya terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai,"ujar Anshari.Ketua Umum Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) A Safiun menyatakan mesin yang tua menjadi sebab utama tingginya tingkat polusi yang disebabkan perusahaan. "Teknologi yang digunakan untuk mengolah limbahnya masih sederhana,"ujarnya.Dilain sisi, perusahaan seperti ini tidak mampu lagi untuk melakukan investasi membeli mesin baru yang polusinya lebih rendah. Menurut Safiun, seharusnya Departemen Perindustian yang memutuskan sebuah perusahaan itu melakukan pencemaran atau tidak. "KLH hanya memberi informasi,"katanya.Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar berencana menggugat 14 perusahaan yang telah dua tahun berturut-turut masuk dalam daftar hitam. Pemerintah memberi tenggat satu bulan untuk 14 itu ke pengadilanSutarto

Berita terkait

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

3 hari lalu

Kini Impor Bahan Baku Plastik Tidak Perlu Pertimbangan Teknis Kemenperin

Kementerian Perindustrian atau Kemenperin menyatakan impor untuk komoditas bahan baku plastik kini tidak memerlukan pertimbangan teknis lagi.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

39 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

Industri Tekstil Dukung Permendag Pengaturan Impor, Dukung Industri dan Ciptakan Lapangan Kerja

40 hari lalu

Industri Tekstil Dukung Permendag Pengaturan Impor, Dukung Industri dan Ciptakan Lapangan Kerja

Industri tekstil mengklaim industri pertekstilan menyerap banyak tenaga kerja terutama yang berpendidikan rendah sehingga patut dipertahankan.

Baca Selengkapnya

API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

41 hari lalu

API Dukung Pembatasan Barang Impor: Bisa Dorong Peningkatan Utilitas Industri Tekstil Dalam Negeri

Ketua API Jemmy Kartiwa mendukung Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang intinya mengatur batas bawaan barang impor.

Baca Selengkapnya

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

49 hari lalu

Intip Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G, Meluncur Pertengahan Maret 2024

Spesifikasi Samsung Galaxy A35 5G mulai dipromosikan. Gawai ini termasuk kelas menengah, namun fiturnya lengkap dan mumpuni.

Baca Selengkapnya

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

50 hari lalu

Setelah 4 Tahun Tak Digelar Gaikindo, Ini Hal Menarik di GIICOMVEC 2024

Setelah empat tahun vakum, Gaikindo kembali adakan Gaikindo Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2024. Apa yang menarik?

Baca Selengkapnya

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

21 Februari 2024

TMMIN Terima Penghargaan Lighthouse Industry 2024

TMMIN menerima penghargaan Lighthouse Industry 2024 setelah dianggap berkontribusi dalam meningkatkan produktivitas dan daya saing industri otomotif.

Baca Selengkapnya

Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

19 Februari 2024

Tekstil Hingga Perikanan Diprediksi Terdampak Resesi Jepang, Batu Bara dan Nikel Waspada

Ekonom Indef menyebut sejumlah sektor bakal terdampak oleh resesi yang melanda Jepang, tujuan ekspor terbesar keempat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

14 Februari 2024

Skema Bank Sampah untuk Pembersihan Limbah Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024

Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat mengoptimalkan bank sampah untuk pembersihan alat kampanye Pemilu 2024. Berfokus ke pemlilahan sampah.

Baca Selengkapnya