Perusahaan Harus Perhatikan Lingkungan Jangan Pertumbuhan Saja
Reporter
Editor
Rabu, 10 Agustus 2005 05:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Departemen Perindustrian meminta perusahaan yang masuk dalam daftar pencemar lingkungan yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup untuk memperbaiki unit pengolah limbahnya. "Saya minta industri juga memperhatikan masalah lingkungan, jangan hanya mengutamakan pertumbuhannya saja,"kata Menteri Perindustrian, Andung A. Nitimiharja usai melantik pejabat eselon I dan eselon II Departemen Perindustrian di Jakarta.Terhadap perusahaan yang belum memiliki instalasi pengolahan limbah atau program pengolahan limbah, Menteri Andung, meminta perusahaan tersebut untuk segera membuat perencanaan pengolahan limbah.Andung menyatakan, ke depan perusahaan akan didorong untuk menempati kawasan industri yang disiapkan pemerintah. "Sehingga, biaya pengolahan limbah bisa ditanggung bersama,"katanya. Menteri mengakui, pengolahan limbah memerlukan biaya yang tidak sedikit.Sekretaris Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil, dan Aneka Departemen Perindustrian, Ansari Bukhari menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan yang kedapatan melakukan pencemaran lingkungan. "Kewenangan ada pada pemerintah daerah untuk mencabut ijin operasi perusahaan yang melakukan pencemaran,"ujarnya. Menurut Anshari, investasi untuk membangun unit pengolahan limbah sangat besar. Namun, sebagai contoh, di industri peleburan baja limbahnya dapat dimanfaatkan untuk bahan baku semen. PT. Krakatau Steel, memanfaatkan limbah untuk campuran semen.Di Industri tekstil, biasanya limbahnya berupa limbah cair. "Mau ngak mau mereka harus mengolahnya terlebih dahulu sebelum di buang ke sungai,"ujar Anshari.Ketua Umum Gabungan Asosiasi Perusahaan Pengerjaan Logam dan Mesin Indonesia (Gamma) A Safiun menyatakan mesin yang tua menjadi sebab utama tingginya tingkat polusi yang disebabkan perusahaan. "Teknologi yang digunakan untuk mengolah limbahnya masih sederhana,"ujarnya.Dilain sisi, perusahaan seperti ini tidak mampu lagi untuk melakukan investasi membeli mesin baru yang polusinya lebih rendah. Menurut Safiun, seharusnya Departemen Perindustian yang memutuskan sebuah perusahaan itu melakukan pencemaran atau tidak. "KLH hanya memberi informasi,"katanya.Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar berencana menggugat 14 perusahaan yang telah dua tahun berturut-turut masuk dalam daftar hitam. Pemerintah memberi tenggat satu bulan untuk 14 itu ke pengadilanSutarto