Pemerintah Menolak Permintaan Pertamina di Blok Cepu

Reporter

Editor

Selasa, 9 Agustus 2005 15:48 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menolak proposal PT Pertamina (persero) yang meminta hak istimewa di Blok Cepu. Alasannya, wilayah kerja minyak dan gas Cepu merupakan milik pemerintah yang diberikan kepada Pertamina.Juru bicara tim negosiasi Blok Cepu Rizal Mallarangeng mengatakan, pemerintah membuat keputusan mengenai blok tersebut berdasarkan kesepakatan yang tercapai antara tim pemerintah dan ExxonMobil Oil Indonesia. Kesepakatan itu telah dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman (MoU), Juni lalu. Selain itu, hasil negosiasi tersebut juga ditetapkan dalan rapat umum pemegang saham (RUPS) Pertamina. "Direksi tidak boleh melawan RUPS," kata Rizal, Selasa (9/8).Dengan ketetapan tersebut, kata dia, maka participating interest tetap sesuai MoU, yaitu 45 persen Pertamina, 45 persen ExxonMobil, dan 10 persen pemerintah daerah. Ini berarti pemerintah menolak keinginan Pertamina menjadi pemilik mayoritas dengan memegang 55 persen saham di Cepu. "Yang mayoritas itu Indonesia (55 persen) yang diberikan ke Pertamina 45 persen dan pemda 10 persen." Berdasarkan hasil MoU tim pemerintah dengan ExxonMobil, pengelolaan Blok Cepu dilakukan oleh perusahaan baru dengan partisipasi kepemilikan 45 persen Pertamina, 45 persen ExxonMobil, dan 10 persen pemda. Bagi hasilnya memakai patokan harga minyak mentah dunia dan participating interest. Permintaan hak istimewa di Cepu sebelumnya disampaikan Dirut Pertamina Widya Purnama dua hari lalu. Menurutnya, perusahaan migas nasional itu harus mendapatkan hak istimewa, sesuai UU Migas. Sebagai pemilik wilayah kerja Cepu, Pertamina meminta porsi sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 55 persen. Sisanya, 45 persen dibagi ke ExxonMobil."Sebagai pemilik mayoritas Blok Cepu, Pertamina yang berhak menyerahkan 10 persen saham ke pemerintah daerah Bojonegoro, Blora, atau Tuban," ujarnya. retno sulistyowati

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya