TEMPO.CO , Jakarta: Realisasi penerimaan bea masuk, bea keluar dan cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan meleset dari target. Berdasarkan data penerimaan per 28 Februari 2015, penerimaan Bea Cukai mencapai Rp 22,5 triliun, padahal target yang ditetapkan sebesar Rp 32,4 triliun atau baru mencapai 69,40 persen.
Pelaksana tugas Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Oza Olavia, mengatakan target meleset karena penerimaan dari cukai dan bea keluar yang menurun di awal tahun. "Awal tahun memang biasanya turun, tapi nanti akan naik di pertengahan tahun," kata Oza di kantornya, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2015.
Berdasarkan data Bea Cukai, penerimaan bea masuk per akhir Februari lalu hanya mencapai Rp 4,6 triliun atau 75,7 persen dari target sebesar Rp 6,2 triliun. Kemudian penerimaan cukai mencapai Rp 17 triliun atau 71,2 persen dari target sebesar Rp 24 triliun. Sedangkan penerimaan bea keluar tercatat hanya Rp 544 miliar, atau hanya 27,12 persen dari target sebesar Rp 2 triliun.
Oza menjelaskan, 80 persen penerimaan cukai sampai 28 Februari lalu, dominan berasal dari hasil tembakau. Penurunan penerimaan dari cukai ini bisa jadi karena terpengaruh kenaikkan cukai rokok menjadi 8,7 persen di awal 2015. Tapi ke depan, kenaikan harga cukai itu bisa malah mendongkrak pendapatan.
Sementara itu, menurut Oza, tidak tercapainya realisasi bea masuk merupakan dampak dari perekonomian global yang juga sedang menurun. "Secara makro memang sedang ada penurunan, tingkat impor Indonesia kan merosot," ujarnya. Adapun untuk target bea keluar, dia menduga kecilnya realisasi pendapatan karena adanya pembebasan bea keluar untuk minyak sawit mentah (CPO).
"Kami menggantungkan penerimaan bea keluar dari ekspor mineral dan bahan tambang," kata Oza. "Meski ada pembatasan, tapi bea keluar dari mineral masih dominan."
PRAGA UTAMA
Berita terkait
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat
2 hari lalu
Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaPenerapan Cukai Minuman Berpemanis Diklaim Bisa Tekan Penyakit Diabetes, Jantung dan Stroke
34 hari lalu
Bappenas mengklaim penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan akan menekan penyakit diabetes, jantung dan stroke di masyarakat.
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Ini, Bappenas: Sudah Sesuai RPJMN
34 hari lalu
Bappenas sebut penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tahun ini sudah sesuai dengan rencana pembangunan.
Baca SelengkapnyaKonferensi Tingkat Menteri WTO Sepakat Perpanjang Moratorium Cukai Barang Digital di E-Commerce hingga 2026
53 hari lalu
Dalam Konferensi Tingkat Menteri WTO baru-baru ini disepakati soal e-commerce work programme and moratorium yang akan diakhiri pada 2026 mendatang.
Baca SelengkapnyaPengamat Pajak Sebut Pungutan Cukai Minuman Berpemanis Dapat Mengerek Rasio Pajak
26 Februari 2024
Pengamat pajak Fajry Akbar menyebut pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK dapat mengerek rasio pajak.
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis, Begini Uraian Pengamat tentang Dampak Penerapannya
26 Februari 2024
Pemerintah akan menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan. Bagaimana dampak positif dan negatifnya?
Baca SelengkapnyaCukai Minuman Berpemanis Bakal Berlaku Tahun Ini, DJBC Sebut Dapat Support Menkes
23 Februari 2024
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkapkan update rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau
31 Januari 2024
Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.
Baca SelengkapnyaTarif Cukai Minuman Beralkohol Resmi Naik, Jadi Berapa?
6 Januari 2024
Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). Bagaimana rinciannya?
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali
4 Januari 2024
Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca Selengkapnya