Pekerja Asing di Sektor Migas Terus Menurun

Reporter

Editor

Rabu, 3 Agustus 2005 14:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di sektor migas setiap tahun mengalami penurunan. Dengan penurunan tersebut, terdapat potensi penghematan biaya sampai US$ 52 juta. Menurut Deputi Umum Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) Bangun Usman Harahap, pada tahun ini ada pengurangan tenaga kerja asing pada kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Usulan penggunaan tenaga kerja asing pada tahun ini sebanyak 983 orang, sedangkan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing 833. Jadi ada selisih 150 orang. "Jika asumsi biaya tenaga kerja asing US$ 350.000 per orang per tahun, maka ada potensi penghematan US$ 52 juta." Bangun menjelaskan, adanya kontrak kerja sama mengharuskan kontraktor menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas. Umumnya penggunaan tenaga asing dilakukan bila kemampuannya sangat diperlukan dan bidang spesialisasinya sulit ditemukan di Indonesia. “BP Migas melakukan kontrol ketat kepada para tenaga kerja asing agar penggunaannya terkendali,” katanya. Sejak BP Migas berdiri 2002, realisasi rata-rata tenaga kerja asing 821 orang. Memasuki tahun ini realisasi rata-ratanya menurun hingga 764 orang. Ketua Asosiasi Pemboran Minyak, Gas, dan Panas Bumi Indonesia (APMI) Bambang Suryohadi mengatakan, dalam sektor migas justru banyak tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia, terutama dari Cina. “Bahkan di satu pemboran di Irian Jaya, seluruh pegawainya orang Cina,” jelasnya. Menurutnya, tentu ini sangat berlawanan dengan keinginan pemerintah untuk menciptakan lapangan kerja. Tenaga kerja asal Cina ini bukan hanya menempati posisi tinggi. Namun juga terdapat pada jajaran rendah pun. muhamad fasabeni

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya