Rekening Bobol, Nasabah Gugat Bank Rp 32 Miliar
Editor
Sunu Dyantoro
Senin, 23 Februari 2015 09:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wiraswastawan, Tjoh Winarto, 40 tahun, menggugat PT Bank Permata Tbk senilai Rp 32,2 miliar. Pelayangan gugatan tersebut dipicu kekecewaan Winarto, yang merasa dirugikan atas pelayanan bank tersebut setelah duitnya dalam rekening Permata tiba-tiba raib. Gugatan dilayangkan Winarto pada Rabu, 18 Februari 2015, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Winarto, Sugeng Purwanto, mengatakan tuntutan kliennya memang tidak seimbang jika melihat nominal kerugian. "Selain materiil, kami juga mempertimbangkan kerugian imateriil," katanya, Ahad, 22 Februari 2015. Bank Permata, ujar Sugeng, terlihat lalai dalam menelisik masalah sistem tersebut.
Menurut Sugeng, masalah ini bersifat sistemis dari dalam. "Nasabah saya itu masuk dalam kategori prioritas," katanya. Sebuah bank tidak semestinya bisa kebobolan dalam hal sistem transaksi elektronik. Sugeng mengklaim Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pun menganggap ada kesalahan Bank Permata dalam kasus ini.
"Setahu saya tidak mungkin kami bisa melakukan penggantian PIN melalui sambungan telepon. Itu tidak bisa dilakukan," ujar Winarto di Jakarta, Ahad, 22 Februari 2015. Pernyataan Winarto ini merespons keterangan pegawai customer service Bank Permata yang menyebutkan ada pihak yang mengubah PIN-nya melalui sambungan telepon.
Winarto mengatakan ada yang memalsukan nomor teleponnya ke Grapari Telkomsel dengan membawa kartu tanda penduduk dan surat kuasa palsu. "Ketika dikomplain, Grapari transparan dengan memperlihatkan rekaman CCTV, sedangkan Bank Permata masih sangat tertutup hingga sekarang."
"Sebagai nasabah, saya diperlakukan dengan tidak adil," ujar Winarto di Jakarta, Ahad, 22 Februari 2015. Gugatan tersebut bermula dari hilangnya uang Rp 245 juta dalam rekening Winarto. Duit tersebut raib tiba-tiba tanpa sepengetahuannya pada 27 Agustus 2014.
"Saya waktu itu sedang di Sorong, Papua, tiba-tiba saya menerima notifikasi telah melakukan transfer uang ke sejumlah rekening," ujar Winarto. Menurut notifikasi tersebut, kata dia, transfer dilakukan pada pukul 01.33, 01.37, 01.43, 01.47, 06.39 dan 11.15 WIB. Uang itu, ditransfer melalui Internet banking Bank Permata ke rekening di Bank Danamon, Bank Tabungan Negara, dan Bank Rakyat Indonesia.
Corporate Secretary Bank Permata Laila Djafar mengatakan belum bisa memberitahukan hasil investigasi internal yang dilakukan pihaknya. "Kebetulan saya sedang cuti. Begitu saya sudah masuk kembali, saya akan beritahu ," ujar Laila melalui pesan pendek yang diterima Tempo, Ahad, 22 Februari 2015. Laila berjanji akan memberikan statemen resmi tentang hal ini kepada Tempo pada Senin, 23 Februari 2015.
Perkembangan terakhir kasus ini menyebutkan Bank Permata mengakui bahwa sistemnya telah kebobolan. Hal ini terlihat dari surat laporan polisi yang dimiliki Sugeng. Surat laporan tersebut dilayangkan pada 15 Februari 2015.
Ketua Umum Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sudaryatmo mengatakan kasus seperti ini bukan hal baru di dunia perbankan. "Sudah ada beberapa laporan serupa yang masuk ke kami," ujarnya. Namun Sudaryatmo enggan mengomentari kasus ini lantaran belum mempelajarinya. "Kalau sudah melayangkan gugatan, lebih baik serahkan kepada pihak berwajib saja prosesnya," ujarnya.
ANDI RUSLI