Lion Air Belum Dapat Slot Terbang  

Reporter

Jumat, 20 Februari 2015 09:48 WIB

Penumpang terlantar akibat delayed jadwal keberangkatan di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, 19 Februari 2015. Para penumpang pesawat delay hingga sebelas jam akibat padatnya jadwal penerbangan serta mesin pesawat yang rusak terutama maskapai Lion Air. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Lion Air Edward Sirait mengatakan pihaknya belum mendapatkan slot terbang dari pemerintah untuk memberangkatkan penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan sejak Rabu, 18 Februari 2015. Menurut dia, izin slot terbang baru akan diurus pada hari ini.

"Hari ini akan mengurus izin slot terbang kepada pemerintah. Masalah izin ini memang belum kami dapatkan karena Kamis, 19 Februari 2015, adalah hari libur nasional," kata Edward kepada Tempo, Jumat, 20 Februari 2015.

Edward berharap izin slot terbang maskapainya bisa disetujui pemerintah pada hari ini, sehingga jadwal penerbangan Lion bisa kembali normal dan para penumpang yang mengalami keterlambatan bisa diberangkatkan. "Kami berharap semuanya bisa selesai pada hari ini," ujarnya.

Terkait dengan kompensasi yang diberikan kepada penumpang, Edward mengatakan seluruhnya akan diselesaikan pada hari ini. Dia memastikan penumpang yang penerbangannya delay akan mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan.

"Kami pastikan terkait dengan kompensasi akan diselesaikan sesuai dengan peraturan. Untuk keterlambatan lebih dari empat jam, kami kembalikan Rp 400 ribu," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyatakan delay parah maskapai Lion Air tak hanya dipicu rusaknya pesawat Lion. Namun juga karena telatnya izin terbang sejumlah extra flight Lion saat libur Tahun Baru Imlek. "Sementara tiket sudah dijual," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M. Juraid.

Prosedur pengajuan flight approval (FA) di Kementerian Perhubungan, maskapai mesti mengajukan permohonan FA ke Kementerian paling lambat 3 x 24 jam sebelum penerbangan. FA akan diterbitkan paling lama 1 x 24 jam sejak pengajuan pada hari kerja, dan 3 x 4 jam pada hari libur. "Lion tak ajukan extra flight sesuai ketentuan, yaitu H-3 penerbangan," kata Hadi.

Flight approval berjadwal sendiri merupakan izin terbang maskapai jika maskapai tersebut mengubah jadwal terbang, menambah penerbangan (extra fight) jika ada lonjakan permintaan, perubahan rute, dan perubahan penggunaan tipe pesawat.

ANGGA SUKMAWIJAYA

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 jam lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

1 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

Gunung Ruang kembali erupsi. Operasional Bandara Sam Ratulangi kembali ditutup hari ini.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

1 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

1 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

2 hari lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

2 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

2 hari lalu

Kemenhub Pastikan Bandara Domestik Tetap Bisa Melayani Penerbangan Luar Negeri, Asal...

Bandara yang statusnya diubah dari internasional menjadi domestik masih dimungkinkan untuk kembali berubah.

Baca Selengkapnya