Tak Berpenghuni, 3 Pulau di NTT Dikuasai Asing  

Reporter

Rabu, 11 Februari 2015 09:30 WIB

Wisatawan asing mendarat di pantai Iboih setelah berwisata di Pulau Rubiah, Sabang, Aceh. Tempo/Rully Kesuma

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak berpenghuni, sebanyak tiga pulau di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, diketahui telah dikelola oleh pihak asing. Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla mengatakan tiga pulau tersebut adalah Pulau Bidadari, Kanawa, dan Sebayur. "Yang saya tahu, hanya tiga pulau itu yang tidak berpenghuni dan dikelola orang asing," katanya kepada Tempo, Selasa, 10 Februari 2015.

Agustinus mengatakan Pulau Bidadari dikelola Ernest Lewandoski dari Inggris. Sedangkan Pulau Kanawa oleh Stefano Plaza dan Pulau Sebayur oleh Mr Ed. "Pulau-pulau itu dibangun resort untuk tempat wisata," katanya.

Data dari Kantor Penanaman Modal Manggarai Barat menyebutkan ketiga pulau itu disewakan kepada pihak asing selama 25-30 tahun dengan sistem hak guna usaha (HGU).

Izin HGU bagi investor asing itu dikeluarkan masing-masing pada 2001 untuk Pulau Bidadari, Pulau Kanawa pada 2010, dan Sebayur pada 2009. Nilai investasi Pulau Bidadari sebesar US$ 382,2 juta, Pulau Kanawa US$ 35 juta, dan Pulau Sebayur US$ 2,5 juta. Selain tiga pulau itu, pulau-pulau lain di Manggarai Barat juga telah dilirik oleh investor asing. Dari 162 pulau di Manggarai Barat, saat ini hanya 13 pulau yang berpenghuni.

Maraknya pengelolaan pulau oleh pihak asing itu mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengevaluasi kebijakan tersebut. Direktur Pemberdayaan Masyarakat Pesisir dan Pengembangan Usaha Kementerian Kelautan dan Perikanan Riyanto Basuki mengatakan akan segera memanggil orang asing, termasuk mereka yang menggunakan kaki-tangan penduduk setempat.

Menurut Riyanto, pemanggilan dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam pengelolaan pulau yang diberikan pemerintah selama ini. "Secepatnya akan kami panggil," katanya.

Dalam evaluasi itu, pemerintah bakal mengecek semua kelengkapan administrasi termasuk izin badan usaha yang melibatkan pihak asing yang melarang dipergunakan secara perorangan. "Minimal PT, lalu berapa persentase modal asing dan modal dalam negeri yang harus kami terapkan," ujarnya.

Dalam prakteknya, semua pulau yang dikelola asing dilakukan melalui mekanisme sewa melalui penyertaan modal, baik penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN), meskipun diakuinya ada beberapa pihak asing yang menggunakan kaki-tangan warga pribumi sebagai pengelola pulau tersebut." Pulau-pulau itu tidak dijual," katanya.

Kementerian Kelautan akan segera menerbitkan peraturan menteri untuk mengatur pengelolaan pulau oleh pihak asing tersebut. "Semua pengusaha resort itu harus mengikuti aturan tentang investasi asing UU No 1 Tahun 2014," katanya.

YOHANES SEO | JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

2 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

20 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

5 Februari 2024

Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

30 Januari 2024

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.

Baca Selengkapnya

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.

Baca Selengkapnya

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.

Baca Selengkapnya

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.

Baca Selengkapnya

Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.

Baca Selengkapnya