Susi Larang Trawl, Nelayan Minta Masa Transisi

Reporter

Senin, 2 Februari 2015 15:45 WIB

Ratusan nelayan Tegal berdemo dengan membawa spanduk yang berisi tuntutan. Ratusan nelayan menuntut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela(Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets). 19 Januari 2015. TEMPO/Dinda Leo Listy

TEMPO.CO, Jakarta - Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta waktu transisi selama enam bulan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawl) dan Pukat Tarik (Seinen Nets).

Fase transisi tersebut, kata Ketua Umum KNTI Riza Damanik, bertujuan untuk membuat kebijakan pelarangan trawl dan pukat tarik lebih efektif. “Kami mempertimbangkan fakta bahwa ada masyarakat dan pelaku usaha yang telah membeli dan mendapat izin penggunaan pukat hela dan tarik,” kata dia dalam keterangan tertulis, hari ini, Senin, 2 Februari 2015. (Baca: Susi Unggah 'Pulau' Ikan di Twitter, Hasil Curian?)

Menurut Riza, masa transisi ini hanya akan diberikan bila ada permintaan dari pemerintah daerah kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Soalnya, pelarangan trawl di sejumlah daerah, seperti Tanjung Balai dan Serdang Bedagai, Sumatera Utara, mulai efektif dan mendapat dukungan dari masyarakat.


Selama 6 bulan masa transisi, ia mendesak pemerintah untuk mensosialisasikan peraturan pelarangan penggunaan alat penangkapan ikan tertentu, termasuk meningkatkan pengetahuan dan kapasitas nelayan untuk menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. (Baca: Menteri Susi: Ikan di Pasar Sekarang Kecil-kecil)

KNTI juga mendorong pemberian insentif untuk penggunaan alat tangkap ramah lingkungan melalui koperasi atau organisasi nelayan. termasuk, bekerja sama dengan organisasi nelayan dan institusi penegak hukum untuk menyiapkan skema pengawasan terpadu.

Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti juga diimbau untuk menyiapkan instrumen perlindungan kepada buruh dan ABK kapal ikan, termasuk upah minimum dan jaminan adanya perjanjian kerja yang jelas dan menguntungkan. “Sehingga di kemudian hari ancaman pemutusan huhungan kerja ABK tidak lagi digunakan untuk melindungi penggunaan alat tangkap yang merusak,” kata dia.

Salah satu upaya yang dimungkinkan adalah melaksanakan skema yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan. Termasuk dalam mengintegrasikan perjanjian kerja antara pemilik kapal dengan penggarap kapal dan atau buruh ABK Kapal ikan sebagai syarat perizinan (SIUP/SIPI/SIKPI) dapat terbit.

EFRI RITONGA

Terpopuler
Ini Daftar Calon Baru Kapolri di Tangan Kompolnas
Diejek Tiap Hari, Berat Badan 228 Jadi 88 Kilogram
Sidang Gugatan Budi Besok, Lonceng Kematian KPK?
Posisi Budi Gunawan Dinilai Mirip Calon Berzina
Kampus Bergerak, Galang Dukungan Selamatkan Jokowi





Advertising
Advertising



Berita terkait

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

9 hari lalu

Trenggono Sebut Perbankan Ogah Danai Sektor Perikanan karena Rugi Terus

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa sektor perikanan kurang mendapat dukungan investasi dari perbankan. Menurut dia, penyebabnya karena perbankan menghindari resiko merugi dari kegiatan investasi di sektor perikanan itu.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

9 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

13 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Malaysia Pencuri Ikan yang Tercatat sudah Dimusnahkan tapi Masih Beroperasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal pencuri ikan berbendera Malaysia. Kapal itu tercatat sudah dimusnahkan tapi masih beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

30 hari lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan Buka Pendaftaran Taruna 2024, Simak Jalur dan Syaratnya

Kementerian Kelautan dan Perikanan buka pendaftaran peserta didik 2024. Cek di sini caranya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

44 hari lalu

Terpopuler: Sri Mulyani Tanggapi Ramai Barang Bawaan ke Luar Negeri, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Berita terpopuler bisnis pada Senin, 25 Maret 2024, dimulai dari respons Sri Mulyani Indrawati soal ramai pembahasan barang bawaan ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

44 hari lalu

Terkini: Nilai THR Jokowi dan Ma'ruf Amin, Kisah Sri Mulyani Dirayu Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia

Berita terkini: Berapa nilai THR yang diterima Jokowi dan Ma'ruf Amin? Kisah Sri Mulyani saat dirayu Susi Pudjiastuti untuk pulang ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

44 hari lalu

Cerita Sri Mulyani Dibujuk Susi Pudjiastuti Pulang ke Indonesia Menjadi Menkeu

Sri Mulyani bercerita pertemuan dia dengan Susi Pudjiastuti yang membujuknya pulang ke Indonesia menjadi Menteri Keuangan.

Baca Selengkapnya

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

51 hari lalu

KKP Anggarkan Rp 662 Miliar untuk Kesetaraan Gender, Ada 148 Ribu Perempuan di Sektor Perikanan

Anggaran untuk mendukung perempuan dan disabilitas yang ada dalam sektor perikanan nasional.

Baca Selengkapnya

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

28 Februari 2024

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,

Baca Selengkapnya

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

18 Februari 2024

Terkini: Wanti-wanti Susi Pudjiastuti soal Makan Siang Gratis Prabowo, Investor Pertanyakan Kelanjutan IKN

Berita terkini bisnis pada siang ini dimulai dari Susi Pudjiastuti yang mengingatkan soal program makan siang gratis Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya