Abaikan Menteri Susi, Nelayan Tangkap Lobster
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Rabu, 21 Januari 2015 17:56 WIB
TEMPO.CO, Malang - Para nelayan di pesisir selatan Kabupaten Malang, Jawa Timur, tetap menangkap dan menjual lobster tanpa berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2015.
Aktivitas kelautan dan perikanan Kabupaten Malang terpusat di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Menurut Kepala Desa Tambakrejo Sudarsono aktivitas penangkapan dan penjualan lobster tetap berlangsung seperti sebelum peraturan tentang larangan menangkap lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp), dan rajungan (Portunus pelagicus spp) itu berlaku sejak ditandatangani Menteri Susi Pudjiastuti pada 6 Januari 2015.
Peraturan itu antara lain mengatur bahwa tiga bahan sajian makanan laut favorit di warung hingga restoran tersebut dilarang ditangkap dalam kondisi bertelur. Ukurannya pun dibatasi. Hanya lobster dengan panjang karapas lebih dari 8 sentimeter yang boleh ditangkap. (Baca berita terkait: Menteri Susi: Jangan Tangkap Lobster Bertelur!)
Kepiting yang lebar karapasnya kurang dari 15 sentimeter dilarang ditangkap. Adapun rajungan yang boleh ditangkap harus memenuhi syarat lebar karapas lebih dari 10 sentimeter. "Maklumlah, kami ini orang ndeso. Tapi kami tahu maksud dan tujuan peraturan itu demi keberlanjutan stok dan populasinya di alam," kata Sudarsono, Rabu, 21 Januari 2015.
Penasihat Kelompok Nelayan Rukun Jaya itu mengatakan penangkapan lobster biasanya berlangsung pada Desember-Maret atau tergantung pada kondisi cuaca. Jumlah tangkapan lobster masih sedikit, antara 50 dan 100 kilogram per hari, bila cuaca sedang bagus. Tangkapan itu tidak sebanding dengan besarnya permintaan lobster. (Baca: Menteri Susi Tangkap Lagi Kapal Bandel.)
Ketua Koperasi Unit Desa Mina Jaya Sendangbiru Dhofir menambahkan, nelayan tidak menentang peraturan itu karena tangkapan lobster, kepiting, dan rajungan sangat sedikit dibanding tangkapan ikan.
"Sendangbiru ini terkenal sebagai sentra tangkapan ikan laut, terutama ikan tuna. Kalau ditotal, jumlah tangkapan lobster, kepiting, dan rajungan masih kurang dari 1 persen dari seluruh tangkapan hasil laut kami," kata Dhofir. (Baca: Menteri Susi Syaratkan Nelayan Bersertifikat.)
Menurut Dhofir, nelayan Sendangbiru tidak terbiasa menjual lobster berdasarkan ukuran panjang karapas, melainkan beratnya. Rata-rata satu lobster yang ditangkap nelayan berbobot 2-3 ons dan berharga Rp 200-250.000. Kalau sedang paceklik, satu lobster berbobot 0,5 kilogram bisa laku Rp 500 ribu.
ABDI PURMONO
Berita Terpopuler:
Membandingkan Bob Sadino dengan Mario Teguh
QZ8501: Naik Cepat, Jatuh, dan Ucapan Allahu Akbar
Nelayan Adukan Cuitan Menteri Susi ke DPR
Perempuan Ini Warisi Bisnis Bob Sadino
Bob Sadino Sering Sekamar Bareng Sopir
13 Tahun Dilarang, Wagyu Jepang Masuk RI Lagi