Warga mengantri dana kompesansi kenaikan BBM atau Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS) di kantor Pos Jurumudi, Tangerang, Banten, 25 November 2014. Dalam program tersebut, warga meraih uang Rp 400 ribu untuk 2 bulan sebagai kompensasi kenaikan harga BBM. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, Juan Tarigan, mengatakan perubahan mendadak harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan solar yang akan dilakukan pemerintah bakal menimbulkan kerugian bagi kalangan pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). “Karena kalau mendadak seperti ini (pengusaha SPBU) sulit mengatur mekanisme pasokan,” ujarnya saat dimintai konfirmasi, Kamis, 15 Januari 015.
Perubahan harga BBM biasanya diumumkan kepada pengusaha maksimal sepekan sebelum harga berubah. Namun khusus kali ini, ujar dia, pemerintah hanya memberikan jeda satu hari, sehingga pengusaha kesulitan menyesuaikan harga baru dan pesanan kepada Pertamina. “Ini membingungkan. Kami belum merumuskan harga, sementara kenaikan besok,” kata Juan.
Dalam satu kalender bulanan pemesanan minyak, pengusaha mengajukan pesanan maksimal H-2 sebelum pengiriman dari Pertamina. Saat memesan itu pengusaha mengetahui berapa harga terbaru yang diberikan Pertamina. Kemudian pengusaha menghitung harga jual kepada masyarakat. “Jika mendadak seperti ini, pasokan kami yang kemarin terancam rugi setelah penurunan harga ini,” ucapnya.
Dalam penentuan harga terbaru, kata Juan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan kondisi kuota minyak yang ada di SPBU, sehingga konfirmasi sepekan sebelumnya sangat diperlukan buat pengusaha. Saat ini rata-rata satu SPBU memiliki dua DO untuk setiap pengiriman. “Kalau besok turun, harga pasokan yang kemarin jelas bakal merugi,” ujarnya.
Juan menyatakan tidak keberatan atas perubahan harga minyak yang dilakukan pemerintah setiap dua pekan sekali, namun kebijakan itu harus dibarengi dengan cepatnya konfirmasi pemerintah terhadap pengusaha, yakni maksimal sepekan sebelum pengumuman. “Agar kita bisa mempersiapkan mekanisme penentuan harga yang baru,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan pemerintah akan kembali mengubah harga dasar solar dan Premium pada Jumat, 16 Januari 2015. Kebijakan ini ditempuh akibat penurunan harga minyak dunia saat ini. “Harus fair karena kita mengatakan subsidi dilepas. Kalau menunggu sampai akhir bulan, rasanya penurunan terlalu tajam,” ujarnya.
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
48 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
48 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.