Pengumuman premium habis ditempel di SPBU Maya Tegal, Jawa tengah, 23 Agustus 2014. ANTARA/Oky Lukmansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tengah mengkaji penetapan harga maksimal untuk bahan bakar minyak jenis Premium maksimal Rp 9.500 per liter sebagai antisipasi kemungkinan harga minyak kembali mengalami kenaikan.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Naryanto Wagimin, pemerintah mempertimbangkan daya beli masyarakat dalam menetapkan harga BBM bersubsidi. Naryanto berujar, jika harga BBM melonjak saat harga minyak dunia kembali naik, daya beli masyarakat akan tertekan. "Karena itu, pemerintah menetapkan harga Premium maksimal Rp 9.500 per liter," katanya di kantornya, Senin, 1 Januari 2015.
Pemerintah, tutur Naryanto, terus mencermati kecenderungan penurunan harga minyak dunia. Dengan kecenderungan penurunan harga minyak, kata dia, harga Premium nonsubsidi dan solar bersubsidi per 1 Februari 2015 akan kembali turun. "Namun nilai penurunannya masih dihitung," ujarnya. (Baca: Harga ICP Desember Turun ke US$ 59,56 per Barel)
Sesuai dengan Peraturan Menteri Energi Nomor 39 Tahun 2014, sejak 1 Januari 2015, harga Premium turun dari Rp 8.500 menjadi Rp 7.600 per liter dan solar dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250 per liter. Pemerintah mengklaim harga Premium sudah sesuai dengan pasar, sedangkan solar masih diberi subsidi Rp 1.000 per liter. Selanjutnya, pemerintah akan mengevaluasi harga Premium dan solar setiap bulan sekali.