Tarif Pesawat Diatur, Selamat Tinggal Tiket Promo  

Reporter

Kamis, 8 Januari 2015 20:58 WIB

Pekerja melyani pembeli tiket pesawat di agen perjalanan Mega Holiday di Gambir, Jakarta, Selasa 27 Desember 2011. Menjelang tahun baru 2012 sebagian tiket pesawat dengan tujuan wisata telah habis terjual di tempat tersebut karena banyaknya warga yang ingin berlibur di ahir tahun. Tempo/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menghapus tarif promo untuk penerbangan di dalam negeri. Mulai 30 Desember 2014, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif batas bawah penerbangan dalam negeri dari 30 menjadi 40 persen.

Peraturan ini juga berlaku pada harga tiket promo yang kerap ditawarkan maskapai berbiaya murah. "Tak akan ada lagi tarif promo yang di bawah 40 persen," kata Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan Mohamad Alwi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 8 Januari 2015. (Baca : Jonan: Tarif Maskapai Murah Tak Masuk Akal)

Jika ada yang memiliki hitungan tarif yang berbeda dengan Kementerian Perhubungan, Alwi mempersilakan orang itu menyerahkan hitungan tersebut ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. "Nanti biar YLKI yang serahkan ke kami," kata Alwi. (Baca : Besok, Jonan Umumkan Maskapai Serupa Air Asia)

Menurut Alwi, kenaikan tarif batas bawah tak ada hubungannya dengan jatuhnya Air Asia QZ8501. Meski ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dua hari setelah pesawat rute Surabaya-Singapura itu hilang kontak, Direktur Angkutan Udara Mohamad Alwi mengatakan peraturan ini sudah diproses 25 hari sebelumnya.

Kenaikan tarif, kata dia, muncul atas penyesuaian dengan kondisi ekonomi makro saat ini. Melemahnya kurs rupiah merupakan salah satu penyebab utama.

Sekitar 80 persen biaya dalam bisnis penerbangan, ujar Alwi, dihitung dalam mata uang dolar Amerika Serikat. "Ini hubungannya bukan dengan kecelakan, tapi perubahan komponen-komponen yang mendasari pembentukan harga," kata Alwi di Kementerian Perhubungan, Kamis, 8 Januari 2015.

Kebijakan ini dilakukan karena murahnya tarif penerbangan bakal mengambil jatah pemeliharaan pesawat. Alwi mengatakan kebijakan ini akan membuat penerbangan lebih sehat dan cukup. Kenaikan tarif batas bawah ini berlaku hanya untuk rute domestik. Musababnya, rute internasional punya standar sendiri yang diatur oleh International Air Transport Association.

TRI ARTINING PUTRI

Terpopuler
Menteri Jonan: Kenapa Saya Harus Tunduk pada Singapura?
10 Kartun Charlie Hebdo yang Kontroversial

Jonan: Dirjen Perhubungan Udara Bubarkan Saja

PKL Beri Amplop Lurah Susan, Apa Reaksinya?

Penyerang 'Pembalasan Nabi' Charlie Hebdo Tewas

Berita terkait

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

2 hari lalu

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Belum Aman untuk Penerbangan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan Bandara Sam Ratulangi, Manado belum aman untuk penerbangan akibat erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

2 hari lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

2 hari lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo Turun Status dari Bandara Internasional Jadi Bandara Domestik, Ini Profilnya

Kemenhub tetapkan Bandara Adi Soemarmo turun status dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Ini kekhawatiran Sandiaga Uno,

Baca Selengkapnya

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

2 hari lalu

Kemenhub Putuskan Hanya 17 Bandara Internasional dan 17 Bandara Domestik di Indonesia, Apa Beda Keduanya?

Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional dan 17 bandara domestik di Indonesia. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

5 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

8 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

13 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

18 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

18 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

19 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya