Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan (kiri), bersama CEO AirAsia, Tony Fernandes, usai memberikan keterangan pers terkini terkait pencarian pesawat Air Asia QZ 8501 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 29 Desember 2014. Menhub akan mengkaji kembali operasi dan bisnis Air Asia di Indonesia pasca hilangnya pesawat tersebut. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
PT Angkasa Pura PT Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, bertugas menyiapkan pelaksanaan pergerakan pesawat udara, termasuk fasilitas penunjangnya seperti garbarata. PT Angkasa Pura juga berperan dalam menyusun jadwal penerbangan. (Baca: Rute Air Asia Ilegal, AP I Klaim Dikambinghitamkan)
Indonesia Slot Coordinator (IDSC) Indonesia Slot Coordinator bertugas mengatur slot time penerbangan. IDSC berada dalam Organisasi Slot Indonesia yang terdiri dari Komite Slot, IDSC, dan Unit Pelaksana Koordinator Slot (UPKS). (Baca: Juanda: Air Asia Belum Ajukan Izin Mengubah Jadwal)
IDSC bertugas mengkoordinasi dan memberi persetujuan slot penerbangan domestik dan internasional. Di setiap bandar udara, fungsi IDSC dilakukan oleh UPKS yang terdiri dari Kepala Bidang atau Kepala Seksi di Kantor Otoritas Bandar Udara, Senior Manager/Manager/Kepala Unit di bandar udara yang membidangi Airport Operation, dan Air Traffic Services Coordinator atau Manager ATS di bandar udara. (Baca juga: Riset BMKG: Air Asia Jatuh karena Mesin Beku)