Petugas Bea dan Cukai merilis tersangka asal Indonesia berinisial M (34) dan WA china inisial GJ (39) dan barang bukti berupa Methamphetamine (shabu) seberat 1.040 gram di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Rabu (25/4). Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dengan estimasi nilai barang Rp. 2.080.000.000 yang disembunyikan di bingkai kaligrafi yang diimpor dari Pakistan. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim telah menindak 5.520 kasus penyelundupan sepanjang tahun 2014. Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Agung Kuswandono, penindakan kasus-kasus tersebut berlangsung pada Januari-Desember. "Hasil sitaannya sangat beragam," kata Agung di kantornya, Selasa, 23 Desember 2014.
Menurut Agung, modus operandi penyelundup semakin canggih, terutama untuk barang-barang narkotika. Sabu cair dan jalur penyelundupan narkoba dalam jumlah besar melalui laut, kata Agung, adalah modus baru yang cukup mengejutkan. (Baca juga: Aparat Gagalkan Penyelundupan Sabu di Celana Dalam)
Agung juga memamerkan sampel sitaan berupa minuman keras. Menurut dia, pada 26 November 2014 bea cukai menyita minuman keras yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 10 miliar.
Selain narkoba dan minuman keras, aparat bea cukai pernah menindak penyelundup airsoft gun dari Denmark serta majalah dan mainan porno dari Jepang. Selain itu, ada tegahan barang elektronik berupa sabak digital iPad dan telepon seluler. "Ini dari Batam, jumlahnya satu kapal," ujar Agung. (Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Biji Plastik)