Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, sebelum mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komite II DPD, di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu, 5 November 2014. Dalam pertemuan tersebut Menteri Susi mengancam mundur dari Kabinet Kerja Jokowi jika birokrasi bergerak lambat dalam merespons rencana pembuatan peraturan menteri untuk mengubah aturan yang memberatkan nelayan ataupun investor. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan penangkapan ikan yang berlebihan di perairan Maluku harus segera dibatasi. Sebab, Maluku adalah wilayah yang kaya ikan dan sumber daya hayati laut yang wajib dilindungi.
"Penangkapan di Maluku perlu segera dibatasi, terutama yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan besar," kata Susi di Ambon, sepeti dikutip dari Antara, Jumat, 12 Desember 2014. (Baca: Menteri Susi: You Langgar Aturan, Saya Tabrak.)
Menurut Susi, tidak ada perairan yang sekaya dan memiliki potensi besar seperti Maluku. Karena itu, kata Susi, perairan Maluku menjadi ladang aktivitas penangkapan ikan ilegal skala besar dan luar biasa. Kekayaan laut Maluku membuka peluang bagi perusahaan dalam negeri maupun asing untuk menangkap ikan secara ilegal dalam skala besar.
Di Maluku dan Papua, Menteri Susi meresmikan Pengadilan Perikanan Ambon, Manokwari, dan Sorong bersama Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali. Susi juga meninjau perusahaan perikanan PT Mina Lestari, Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Ambon, serta Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Maluku.