Rawan Celaka, Begini Rumitnya Syarat ABK Kapal

Reporter

Kamis, 4 Desember 2014 07:25 WIB

Anak buah kapal. DOK/TEMPO/Fransiskus

TEMPO.CO, Jakarta - Duka akibat tenggelamnya kapal ikan Oryong 501 di Laut Bering, Rusia, terasa hingga ke Indonesia. Sebab, ada 35 anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal itu. Hingga kini, baru empat orang yang ditemukan, tiga dinyatakan selamat dan satu tewas. (Baca juga: Salju Turun, Evakuasi ABK Kapal Korsel Butuh 3 Hari)

ABK adalah profesi yang penuh risiko. Karena itu, syarat dan kompetensi yang harus dipenuhi seorang ABK profesional sangat berat. Menurut Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Indra Priyatna, ada beberapa tahap dan sertifikasi yang harus dimiliki seorang ABK profesional. (Baca juga: 4 TKI untuk Kapal Cina Telantar Setahun di Peru)

Seperti apa tahapannya?

1. Lolos Rekrutmen
Calon ABK harus memenuhi syarat-syarat awal seperti kesehatan fisik, pengetahuan umum, dan hal lain yang ditetapkan lembaga pengguna. Setelah lolos proses rekrutmen, calon ABK akan mengikuti pelatihan. Para calon ABK akan menjalani assessment atau persiapan sebelum menjalani ujian. "Tapi, untuk mendapatkan sertifikasi, lembaga yang melakukan pengujian juga harus mendapatkan persetujuan dulu dari kami," kata Indra kepada Tempo, Rabu, 3 Desember 2014.

2. Sertifikasi
Indra menuturkan Kementerian Perhubungan tidak menerbitkan sertifikat untuk ABK kapal ikan, melainkan untuk kapal niaga. Sertifikat untuk ABK kapal niaga dibagi menjadi dua, yaitu keahlian dan keterampilan. Sertifikat keahlian nantinya akan mempengaruhi jabatan ABK di sebuah kapal dan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Adapun sertifikat keterampilan merupakan syarat dasar dan dikeluarkan oleh lembaga atau sekolah tinggi yang mendapat otorisasi dari pemerintah.

Beberapa jenis sertifikat yang diberikan misalnya Ahli Nautika Tingkat I-V dan Ahli Teknik Tingkat I-V untuk ABK kapal niaga internasional serta sertifikat khusus seperti general radio operator, tanker safety, medical certificate, dan buku pelaut. Menurut Indra, tidak ada perbedaan dalam proses sertifikasi antara ABK kapal niaga asing dan lokal. Sebabnya, Indonesia sudah meratifikasi standar internasional. Sebaliknya, bagi kapal ikan, Indonesia belum meratifikasi standar internasional. Indonesia hanya mengadopsi standarnya dan diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

3. Masuk Organisasi Profesi
Menurut Indra, setelah mendapatkan sertifikat, para pelaut biasanya bergabung dengan organisasi tertentu seperti Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) untuk mendapatkan peluang kerja. Sebab, KPI akan melakukan perjanjian dengan perusahaan yang menampung ABK, terutama di kapal-kapal asing, "Yang mengesahkan perjanjian Kementerian Perhubungan," kata Indra. Namun para ABK juga bisa memilih, apakah bergabung dengan KPI atau menjadi ABK individu.

FAIZ NASHRILLAH

Berita Terpopuler
Misteri Ceceran Duit di Rumah Fuad Amin
Hitung Duit Fuad Amin, KPK Butuh Waktu Tujuh Hari
Gubernur FPI Ngarep Sumbangan Warga







Berita terkait

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

5 hari lalu

Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional, Berikut Daftarnya

Kemenhub akan terus mengevaluasi penataan bandara secara umum, termasuk bandara internasional.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

10 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

15 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.

Baca Selengkapnya

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

15 hari lalu

Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan

Baca Selengkapnya

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

16 hari lalu

Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.

Baca Selengkapnya

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

18 hari lalu

Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

18 hari lalu

Kemenhub Siapkan 3 Armada Kapal Rute Panjang-Ciwandan untuk Arus Balik Lebaran

Kapal tersebut diperuntukkan bagi kendaraan sepeda motor dan mobil kecil. Sedangkan selama arus balik, truk 3 sumbu untuk sementara tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

18 hari lalu

Pemerintah Siapkan Rencana Cadangan Penyeberangan Sumatera-Jawa

Salah satu instruksinya yakni mempercepat dikeluarkannya Surat Perintah Berlayar (SPB) kapal.

Baca Selengkapnya

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

18 hari lalu

Menhub Tinjau Persiapan Arus Balik di Bandara Soekarno-Hatta

AirNav Indonesia diminta untuk mengoptimalkan runway ketiga di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Selengkapnya