PPATK: Separuh Kasus Pajak Terkait Pencucian Uang  

Reporter

Kamis, 13 November 2014 11:27 WIB

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Pontianak - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyampaikan 69 laporan hasil analisis tindak pidana perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak. "Direktorat Jenderal Pajak telah menindaklanjutinya dengan penelaahan dan pemeriksaan," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf dalam acara Sharing Knowledge Anti Money Laundering di Pontianak, Kamis, 13 November 2014.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Yusuf, PPATK tidak menemukan wajib pajak dalam satu kasus. Selain itu ada 20 berkas Laporan Hasil Analisis (LHA) dalam proses penelaahan dan pemeriksaan dan 33 LHA menjadi informasi awal dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). "Sementara, ada 15 LHA yang tidak terindikasi tindak pidana," ujarnya. (Baca: KPK Ancam Perberat Hukuman Pengemplang Pajak)

Dari 33 LHA, ada indikasi tindak pidana perpajakan yang juga berkaitan dengan kasus pencucian uang. Nilainya, kata Yusuf, lebih dari Rp 2,06 triliun. Hingga Maret 2014, Direktorat Jenderal Pajak telah memperoleh pembayaran kekurangan bayar pajak dari pihak terkait sebesar lebih dari Rp 1,04 triliun. (Baca: Sektor Keuangan Kemplang Pajak Rp 12 Triliun)

Yusuf menambahkan, dalam tindak pidana pencucian uang, pelaku memiliki karakter transaksi yang berbeda dengan nasabah lainnya. Pelaku pencucian uang lebih mengutamakan penyamaran dana dengan tindakan pidana yang telah dilakukan. "Pelaku pasti mengaburkan profil dan punya kemampuan untuk menyembunyikan asal muasal dana," katanya.

Untuk itu, PPATK mengembangkan pendekatan aliran dana atau Follow the Money dalam melacak satu kasus. Yusuf mengatakan PPATK sukses memecahkan pencucian uang dalam kasus Elnusa, Malinda Dee, dan Gayus Tambunan.

ASEANTY PAHLEVI

Berita Bisnis Terpopuler
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Presentasi Jokowi di APEC Memukau, Apa Resepnya?
PT Kereta Api Tertibkan 5 Ribu Rumah Dinas

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

3 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya