Langgar Aturan Monopoli, BRI Didenda Rp25 Miliar

Reporter

Selasa, 11 November 2014 21:19 WIB

ATM Bank BRI. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha yang diketuai Sukarmi memutuskan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance terbukti melanggar Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Menurut Sukarmi, ketiga perseroan terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang berakibat merugikan pihak lain. "Berdasarkan fakta-fakta, penilaian analisa, dan kesimpulan, Majelis Komisi memerintahkan BRI, Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan Heksa Eka Life Insurance untuk membayar denda," ujarnya di KPPU, Jalan Ir. Juanda, Nomor 36, Jakarta, Selasa, 11 November 2014.

Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BRI yang dibuat antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk selaku pelaku usaha dengan debitur KPR BRI selaku pihak lain, dianggap melanggar Pasal 15 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Debitur KPR diwajibkan membeli barang lain, yaitu dengan membayar premi untuk asuransi jiwa dari Konsorsium PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, dan PT Heksa Eka Life Insurance selaku pelaku usaha pemasok.

Sedangkan pelanggaran Pasal 19 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, ketiga perseroan tersebut dianggap menolak atau menghalangi perusahaan asuransi jiwa lain untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar produk asuransi jiwa bagi debitur KPR BRI di seluruh wilayah Indonesia. (Baca: Jangkau Daerah Terpencil, BRI Bangun Bank Terapung)

Sukarmi menjelaskan, denda bagi BRI ialah sebesar Rp25 miliar. Sedangkan denda bagi Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan Heksa Eka Life Insurance masing-masing sebesar Rp19 miliar dan Rp13 miliar. "Denda tersebut disetorkan pada kas negara," ujarnya.

Ia menambahkan, BRI harus membatalkan perjanjian kewajiban debitur KPR BRI yang hanya menggunakan asuransi jiwa dari konsorsium Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera dan Heksa Eka Life Insurance.

Selain itu, dia memerintahkan BRI untuk menghentikan pembatasan atau menghalangi perusahaan asuransi lainnya untuk melakukan kegiatan yang sama pada pasar yang sama. "Jika terlapor keberatan dengan putusan Majelis Komisi, maka terlapor bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri," ujar Sukarmi.

Sementara itu, Anggota Majelis KPPU, Chandra Setiawan, mengatakan salah satu hal yang meringankan putusan ialah terlapor selalu bersikap sopan dan mengikuti tata tertib persidangan.

GANGSAR PARIKESIT




Berita Lain
Obama Sapa Jokowi: 'Aku Ngantuk'
Akhirnya Iriana Widodo Tampil di APEC
Ahok: FPI Tak Cerminkan Islam Rahmatan lil alamin
Jokowi Cerita ke Obama Soal SD Menteng
Menteri Susi Ternyata Pernah Jadi Buronan Polisi

Berita terkait

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

28 hari lalu

Soal Dugaan Monopoli Data Lokal di Balik Kongsi TikTok dan GOTO, Ini Respons Bos Tokopedia

Setelah menonaktifkan personalisasi data, laman belanja di TikTok itu akan menampilkan produk-produk sesuai algoritma umum.

Baca Selengkapnya

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

38 hari lalu

Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.

Baca Selengkapnya

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

49 hari lalu

PPATK dan KPPU Perkuat Kerja Sama Penanganan Pencucian Uang di Transaksi Merger serta Akuisisi

PPATK dan KPPU memperkuat kerja sama penanganan kasus pencucian uang di transaksi merger dan akuisisi.

Baca Selengkapnya

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

9 Februari 2024

KPPU Usulkan Multi Provider Avtur, Pengamat Penerbangan Ungkap Dampaknya

KPPU mengusulkan multi provider terhadap sistem penyediaan atau pendistribusian avtur untuk menekan harga tiket pesawat. Efektifkah?

Baca Selengkapnya

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

6 Februari 2024

Ditengarai Monopoli Sistem Pembayaran Play Store oleh KPPU, Google Kecewa

Google kecewa disebut monopoli sistem pembayaran play store oleh KPPU.

Baca Selengkapnya

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

6 Februari 2024

KPPU Duga Shopee dan Google Lakukan Monopoli

KPPU menduga dua raksasa teknologi PT Shopee International Indonesia dan PT Google Indonesia melakukan monopoli.

Baca Selengkapnya

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

6 Februari 2024

Selesaikan Kajian Monopoli Avtur, KPPU Surati Luhut Minta Pasar Terbuka

KPPU mengaku telah menyelesaikan kajian monopoli avtur. KPPU meminta Luhut membuka pasar penyedia avtur.

Baca Selengkapnya

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

6 Februari 2024

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli

KPPU menyebut harga tiket pesawat mahal karena avtur juga mahal karena monopoli.

Baca Selengkapnya

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

18 Januari 2024

Target 100 Hari Anggota KPPU yang Baru Dilantik Jokowi Hari Ini, Apa Saja?

Salah satu isu yang sedang dibahas oleh KPPU yaitu bagaimana merespons monopoli produk avtur.

Baca Selengkapnya

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

11 Januari 2024

Ganjar soal Praktik Monopoli BUMN hingga Swasta Tak Punya Peran: Ngono Yo Ngono, Ning Yo Ojo Ngono

Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo blak-blakan menjawab pertanyaan soal praktik monopoli yang dilakukan oleh sejumlah BUMN saat ini.

Baca Selengkapnya