Pekerja melyani pembeli tiket pesawat di agen perjalanan Mega Holiday di Gambir, Jakarta, Selasa 27 Desember 2011. Tempo/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Executive Vice President Marketing and Sales PT Garuda Indonesia (Persero) Erik Meijer mengatakan perseroan siap kembali menyatukan pajak bandara (airport tax) ke dalam komponen harga tiket pesawat. (Baca: Citilink Mulai Terapkan PSC on Ticket.)
Kebijakan bernama Passenger Service Charge on Ticket (PSC on Ticket) ini sempat dilakukan Garuda selama dua tahun, tapi kemudian dihentikan karena menyebabkan kerugian. "Kami siap melakukannya kembali. Buktinya, sudah bisa selama dua tahun," kata Erik di Restoran Kembang Goela, Kamis, 6 November 2014.
Namun, kata Erik, penerapan PSC on Ticket harus sesuai standar International Air Transport Association (IATA). Salah satu standarnya adalah semua maskapai harus melakukannya. Tidak cuma Garuda. "Standar globalnya seperti itu," kata Erik.
Garuda memberlakukan PSC on ticket untuk penerbangan domestik pada 1 Oktober 2012 sampai 30 September 2014, sesuai kontrak dengan PT Angkasa Pura I dan II. Menurut Erik, kebijakan ini dihentikan karena Garuda merugi Rp 2,2 miliar per bulan. Kerugian itu salah satunya disebabkan PSC tiket multileg stop over yang tak terkumpul.
Senior Public Relation Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan Garuda tidak bisa memungut pajak bandara dari penumpang multileg. Ini adalah penumpang dari luar negeri yang awalnya terbang dengan maskapai asing dan melanjutkan perjalanan ke Indonesia dengan Garuda.
Bandara di Indonesia juga belum terdaftar dalam sistem IATA sehingga pembayaran airport tax dari luar negeri tidak bisa dilakukan otomatis. Di sisi lain, Angkasa Pura menagih airport tax sesuai dengan jumlah penumpang yang diangkut maskapai. Akibatnya, Garuda harus menomboki pajak dari penumpang luar negeri tak terpungut.