Dirut PT Pos Jadi Tersangka Kasus Korupsi  

Reporter

Senin, 3 November 2014 19:10 WIB

Kejaksaan Agung. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Pos Indonesia Budi Setiawan sebagai tersangka proyek pengadaan perangkat portable data terminal. "Sudah ditetapkan sejak dua pekan lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di kantornya, Senin, 3 November 2014.

Ia menjelaskan, Budi ditetapkan tersangka untuk kasus pengadaan perangkat tersebut pada 2012-2013. Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyita 1.725 unit alat pelacak barang dan surat atau biasa disebut portable data terminal (PDT) di Kantor Pos Area IV Jakarta Pusat. Alat-alat itu menjadi barang bukti kasus dugaan korupsi.

"Penyitaan ini berdasarkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata Kepala Subdirektorat Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin di Kantor Pos Indonesia, Jakarta Pusat, pada 2 September 2014.

Kasus dugaan korupsi bermula dari proyek pengadaan alat PDT pada Mei hingga Agustus 2013. Alat yang bentuknya mirip telepon genggam ini akan dipakai oleh pengantar pos untuk mengirim barang kepada penerima. Data dari pengantar pos kemudian terkirim ke server pusat.

Untuk proyek pengadaan ini PT Pos menjalin kontrak dengan PT Datindo Infonet. PT Pos membeli PDT dari PT Datindo dengan nilai total Rp 10,5 miliar. Dana tersebut berasal dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Belakangan diketahui, alat yang sudah terlanjur dibeli itu tak berfungsi sesuai spesifikasi dalam kontrak.

Kejaksaan sudah menetapkan M, Penanggung Jawab Satuan Tugas Pemeriksa dan Penerima Barang di PT Pos Indonesia Bandung sebagai tersangka. Selain itu, status yang sama juga ditetapkan kepada Direktur Utama PT Datindo.

Dari 1.725 unit alat yang dibeli PT Pos, hanya 50 unit yang beroperasi tapi tetap tidak sesuai spesifikasi. Berdasarkan perjanjian kerja sama, seharusnya alat itu memiliki fitur alat pelacak lokasi atau Global Positioning System (GPS). Selain itu, seharusnya alat bermerek Intermec ini memiliki baterai berdaya tahan hingga delapan jam, namun ternyata alat itu hanya mampu hidup selama 3 jam.

MARIA YUNIAR

Berita Terpopuler

Teman Jadi Menteri, Dhani Tetap Tak Suka Jokowi
Tjahjo Kumolo: Paling Enak Jadi Anggota DPR
Hujan Deras, Longsor dan Banjir Menerjang Aceh
Ini Tersangka Baru Kasus Korupsi Transjakarta

Berita terkait

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

22 jam lalu

Warga Panama Selenggarakan Pemilihan Umum

Warga Panama pada Minggu, 5 Mei 2024, berbondong-bondong memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum untuk memilih presiden

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

1 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

3 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

4 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

4 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

4 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.

Baca Selengkapnya

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

5 hari lalu

Ekuador Gugat Meksiko di ICJ karena Beri Suaka Mantan Wakil Presiden

Meksiko sebelumnya telah mengajukan banding ke ICJ untuk memberikan sanksi kepada Ekuador karena menyerbu kedutaan besarnya di Quito.

Baca Selengkapnya

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

5 hari lalu

KPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

5 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya