Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (3/7). Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara, PT Pukuafu Indah, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang akan digugat adalah 169b tentang penyesuaian pasal-pasal kontrak karya dengan ketentuan undang-undang.
Kuasa hukum PT Pukuafu Tri Aji mengatakan, dalam pasal 169a, kontrak karya dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa kontrak. Namun pasal 169b mengatur bahwa kontrak harus disesuaikan paling lambat 1 tahun setelah beleid tersebut diundangkan. (Baca:Menteri Agus Khawatir Berlarutnya Divestasi Newmont Ganggu Iklim Investasi)
"Hak konstitusional pemohon yang dilindungi UUD Pasal 27 baik secara langsung maupun tidak langsung dirampas atau dihalang-halangi oleh ketidakpastian Pasal 169b dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009," kata Tri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014. (Baca:Rencana IPO Newmont Ditentang Pemegang Saham)
Atas dasar itu, pihak Pukuafu meminta Mahkamah menyatakan kedua pasal itu tidak berkekuatan hukum. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyayangkan gugatan Pukuafu karena pihak Newmont sendiri telah menandatangani nota kesepahaman renegosiasi kontrak dengan pemerintah pada 3 September 2014.
Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengaku belum menerima laporan formal mengenai gugatan ini. Namun Susyanto mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan ini dan mempertahankan pasal-pasal yang digugat. (Baca:Kementerian Energi Dituding Hambat Divestasi Newmont)
Susyanto mengatakan, jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pukuafu, dampaknya bagi renegosiasi kontrak yang sedang berlangsung fatal. "Kalau dimenangkan mereka, bahaya sekali. Artinya renegosiasi kita ini berhenti, bisa jadi kontrak kembali ke yang lama," katanya.
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
3 April 2023
Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara
Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
1 Februari 2023
Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB
Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.