Pemegang Saham Newmont Gugat UU Minerba  

Kamis, 23 Oktober 2014 18:16 WIB

Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Minggu (3/7). Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pemegang saham PT Newmont Nusa Tenggara, PT Pukuafu Indah, mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang akan digugat adalah 169b tentang penyesuaian pasal-pasal kontrak karya dengan ketentuan undang-undang.

Kuasa hukum PT Pukuafu Tri Aji mengatakan, dalam pasal 169a, kontrak karya dinyatakan berlaku sampai berakhirnya masa kontrak. Namun pasal 169b mengatur bahwa kontrak harus disesuaikan paling lambat 1 tahun setelah beleid tersebut diundangkan. (Baca:Menteri Agus Khawatir Berlarutnya Divestasi Newmont Ganggu Iklim Investasi)

"Hak konstitusional pemohon yang dilindungi UUD Pasal 27 baik secara langsung maupun tidak langsung dirampas atau dihalang-halangi oleh ketidakpastian Pasal 169b dan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009," kata Tri dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara pengujian formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 23 Oktober 2014. (Baca:Rencana IPO Newmont Ditentang Pemegang Saham)

Atas dasar itu, pihak Pukuafu meminta Mahkamah menyatakan kedua pasal itu tidak berkekuatan hukum. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyayangkan gugatan Pukuafu karena pihak Newmont sendiri telah menandatangani nota kesepahaman renegosiasi kontrak dengan pemerintah pada 3 September 2014.

Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Susyanto mengaku belum menerima laporan formal mengenai gugatan ini. Namun Susyanto mengatakan pihaknya akan menghadapi gugatan ini dan mempertahankan pasal-pasal yang digugat. (Baca:Kementerian Energi Dituding Hambat Divestasi Newmont)

Susyanto mengatakan, jika Mahkamah mengabulkan permohonan Pukuafu, dampaknya bagi renegosiasi kontrak yang sedang berlangsung fatal. "Kalau dimenangkan mereka, bahaya sekali. Artinya renegosiasi kita ini berhenti, bisa jadi kontrak kembali ke yang lama," katanya.

BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE

Terpopuler
:
Djoko Kirmanto Mendadak Kumpulkan Pejabat PU
Empat Sektor Ini Masih 'Seksi' untuk Investasi
Disebut Hambat Kabinet Jokowi, Ini Pembelaan PDIP
Cabai-cabaian Diramalkan Kerek Inflasi Oktober
Semen Indonesia Bikin Pembangkit Listrik Gas Buang







Berita terkait

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

17 September 2023

Mengenal Apa Itu AMDAL, Tujuan, dan Manfaatnya

AMDAL adalah sebuah kajian tentang dampak lingkungan yang muncul karena aktivitas bisnis. Berikut ini tujuan AMDAL dan manfaatnya.

Baca Selengkapnya

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

30 Juni 2023

Tambah Direksi Baru, PT Merdeka Battery Materials: Untuk Memperkuat Struktur Manajemen

PT Merdeka Battery Materials, Tbk atau MBMA sepakat menambah direksi dan mengangkat Andre Phillip Starkey sebagai direktur.

Baca Selengkapnya

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

3 April 2023

Skandal Korupsi, Venezuela Tangkap 9 Pejabat Perusahaan Tambang Negara

Pihak berwenang Venezuela telah menahan sembilan pejabat dari konglomerat logam milik negara Corporacion Venezolana de Guayana (CVG) dalam penyelidikan korupsi.

Baca Selengkapnya

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

13 Februari 2023

53 Persen dari Produk Domestik Regional Bruto Kaltim Berasal dari Sektor Pertambangan

Pertambangan dan penggalian memberikan sumbangan terbesar terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) 2022.

Baca Selengkapnya

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

1 Februari 2023

Tambang Batu Hijau Bangun Smelter AMIN, Penyumbang Investasi Terbesar NTB

Proyek pembangunan smelter AMMAN yang dilakukan oleh PT Amman Mineral Industri (AMIN) menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada periode 2022.

Baca Selengkapnya

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

18 Desember 2022

5 Peserta Aksi Mogok Makan di Kantor Komnas HAM Dilarikan ke Rumah Sakit

Mereka menuntut Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kepada korban.

Baca Selengkapnya

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

7 November 2022

Proteksi Bahan Baku Mobil Listrik, Kanada Usir Perusahaan Tambang Lithium Cina

Ketegangan antara Barat dan Cina meningkat atas kendali sumber lithium, logam tanah jarang, kadmium, dan mineral lain.

Baca Selengkapnya

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

30 Oktober 2022

Usut Pelanggaran Perusahaan Tambang Emas dan Tembaga di Sumbawa, ESDM Bakal Terjunkan Tim

Perusahaan yang mengoperasikan 25 ribu hektare tambang emas dan tembaga di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Baca Selengkapnya

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

11 September 2022

PT Tambang Mas Sangihe Tetap akan Eksplorasi Meski Izin Operasional Dibatalkan

Posisi PT TMS secara hukum dinilai sudah ilegal. PT TMS diminta menghentikan segala aktivitasnya di area konsesi tambang.

Baca Selengkapnya

Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

1 September 2022

Jokowi ke Grasberg, Bakal Luncurkan 5G Mining Kerjasama Telkom - Freeport

Jokowi sudah menyampaikan bahwa hari ini dirinya akan melihat pengelolaan pertambangan dengan menggunakan teknologi 5G mining tersebut.

Baca Selengkapnya