Penumpang melakukan tap in dengan tiket elektronik (e-ticket) KRL di Stasiun Citayam, Depok, Jabar (1/7). ANTARA/Andika Wahyu
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Commuter Jabodetabek (KCJ) mendapatkan persetujuan pemerintah atas permohonan kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL). Tarif baru akan berlaku mulai 15 Oktober-31 Desember 2014. (Baca: KRL Dapat Tambahan Subsidi)
Menurut Direktur Utama KCJ Tri Handoyo, kenaikan tarif tersebut adalah kompensasi atas penambahan fasilitas yang dilakukan sepanjang tahun ini. KCJ mengajukan kenaikan tarif sebesar Rp 2.000 untuk setiap lima stasiun pertama. Dengan demikian, kata Tri, tarif KRL akan naik dari Rp 5.000 menjadi Rp 7.000 untuk setiap lima stasiun.
Tapi karena tambahan subsidi alias Public Service Obligation (PSO) yang diajukan KCJ sudah disetujui pemerintah, "Maka ongkos yang dikenakan terhadap penumpang KRL tidak berubah," kata dia di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2014.
Berikut ini daftar tarif baru kereta komuter Jabodetabek yang berlaku mulai 15 Oktober 2014. Tarif ini sudah memperhitungkan subsidi yang diberikan pemerintah. (Baca juga: 1 Januari 2015, Tiket Kereta Ekonomi Tak Disubsidi)
Tarif 1-5 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 5.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 2.000 - Subsidi Rp 3.000
Tarif 1-8 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 6.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 2.500 - Subsidi Rp 3.500
Tarif 1-11 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 7.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 3.000 - Subsidi Rp 4.000
Tarif 1-14 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 8.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 3.500 - Subsidi Rp 4.500
Tarif 1-17 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 9.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 4.000 - Subsidi Rp 5.000
Tarif 1-20 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 10.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 4.500 - Subsidi Rp 5.500
Tarif 1-23 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 11.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 5.000 - Subsidi Rp 6.000
Tarif 1-26 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 12.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 5.500 - Subsidi Rp 6.500
Tarif 1-29 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 13.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 6.000 - Subsidi Rp 7.000
Tarif 1-32 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 14.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 6.500 - Subsidi Rp 7.500
Tarif 1-35 stasiun - Tarif yang seharusnya Rp 15.000 - Tarif yang dibayar penumpang Rp 7.000 - Subsidi Rp 8.000