Ajukan PK, Begini Strategi Bos IM2

Reporter

Rabu, 24 September 2014 10:09 WIB

Indar Atmanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Indosat Mega Media (IM2) Andri Aslan mengatakan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto yang menjadi terpidana korupsi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya kasasinya ditolak oleh MA. "Kami berharap bisa selesai dengan sekali mengajukan PK," kata dia seusai rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) di gedung Indosat, Jakarta, Selasa, 23 September 2014. (Baca: APJII: Eks Direktur Utama IM2 Berencana Ajukan PK)

Menurut Andi, pengajuan PK akan diikuti dengan landasan baru yang bisa meringankan Indar Atmanto. Salah satunya adalah pembuktian bahwa yang dilakukan oleh Indar bukan perbuatan melawan hukum. Sebab, kata Andi, tidak ada kerugian negara atau segelintir pihak yang diuntungkan dari kerja sama IM2 dan Indosat.

Menurut Andi, jika Indar Atmanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan menteri, maka hal tersebut tidak bisa dipidanakan. Maksimal, pelanggar akan mendapatkan hukuman administrasi, seperti pencabutan izin perusahaan. "Yang bisa dipidanakan adalah pelanggar undang-undang," ujarnya. (Baca: APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi)

Kasus IM2 bermula pada 2007 saat Indosat mendapatkan jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.

Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto.

Dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Juli 2013, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Kubu tersangka pun mengajukan kasasi ke MA pada Juli 2014. Namun, MA menolak kasasi yang diajukan Indar. Indar harus menjalani vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama delapan tahun penjara. (baca juga: Kasus IM2, Operator Internet Ancam Setop Operasi)

PRIO HARI KRISTANTO

Berita Terpopuler
Tiga Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bantu TNI, Tahir: Tak Ada Makan Siang Gratis
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Panas-panasan, Berapa Honor SPG Cantik IIMS 2014?







Advertising
Advertising

Berita terkait

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

20 jam lalu

Deretan Mobil Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, dari Rolls Royce sampai Ferrari

Berikut sederet mobil Harvey Moeis yang telah disita Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

1 hari lalu

Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar

Baca Selengkapnya

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

1 hari lalu

KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan

Baca Selengkapnya

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

2 hari lalu

Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

2 hari lalu

Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

2 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

2 hari lalu

PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.

Baca Selengkapnya

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

2 hari lalu

Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel

Baca Selengkapnya

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

2 hari lalu

Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.

Baca Selengkapnya