TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Indosat Mega Media (IM2) Andri Aslan mengatakan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto yang menjadi terpidana korupsi akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah upaya kasasinya ditolak oleh MA. "Kami berharap bisa selesai dengan sekali mengajukan PK," kata dia seusai rapat dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia (APJII) di gedung Indosat, Jakarta, Selasa, 23 September 2014. (Baca: APJII: Eks Direktur Utama IM2 Berencana Ajukan PK)
Menurut Andi, pengajuan PK akan diikuti dengan landasan baru yang bisa meringankan Indar Atmanto. Salah satunya adalah pembuktian bahwa yang dilakukan oleh Indar bukan perbuatan melawan hukum. Sebab, kata Andi, tidak ada kerugian negara atau segelintir pihak yang diuntungkan dari kerja sama IM2 dan Indosat.
Menurut Andi, jika Indar Atmanto melakukan pelanggaran terhadap peraturan menteri, maka hal tersebut tidak bisa dipidanakan. Maksimal, pelanggar akan mendapatkan hukuman administrasi, seperti pencabutan izin perusahaan. "Yang bisa dipidanakan adalah pelanggar undang-undang," ujarnya. (Baca: APJII Minta Kasus Indosat Merujuk pada UU Telekomunikasi)
Kasus IM2 bermula pada 2007 saat Indosat mendapatkan jatah jaringan frekuensi 3G bersama Telkomsel dan XL. Indosat memasarkan frekuensi ini sebagai Internet Broadband melalui anak usahanya, IM2. Kejaksaan mempersoalkan kerja sama Indosat dan IM2 karena IM2 tidak pernah mengikuti seleksi pelelangan pita jaringan pada frekuensi tersebut. Dengan demikian, IM2 dianggap tidak berhak memanfaatkan jalur tersebut.
Kejaksaan menilai IM2 sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi telah memanfaatkan jaringan bergerak seluler frekuensi 3G tanpa izin resmi dari pemerintah. Kasus ini menjerat lima tersangka, yakni Direktur Utama PT Indosat periode 2007-2009 Johnny Swandi Sjam, Direktur Utama PT Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko Tirtotjondro, dan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) periode 2006-2012 Indar Atmanto.
Dua tersangka lainnya adalah korporasi, yakni PT Indosat dan PT IM2. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 8 Juli 2013, Indar dihukum empat tahun penjara dan didenda Rp 200 juta. Adapun Indosat dihukum uang pengganti Rp 1,3 triliun.
Kubu tersangka pun mengajukan kasasi ke MA pada Juli 2014. Namun, MA menolak kasasi yang diajukan Indar. Indar harus menjalani vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selama delapan tahun penjara. (baca juga: Kasus IM2, Operator Internet Ancam Setop Operasi)
PRIO HARI KRISTANTO
Berita Terpopuler
Tiga Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bantu TNI, Tahir: Tak Ada Makan Siang Gratis
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Panas-panasan, Berapa Honor SPG Cantik IIMS 2014?