Kasubdit Korwas Bareskrim Mabes Polri Kombes Bambang Irawan, di konferensi Pers penangkapan konsultan Pajak Ilegal di kantor Ditjen Pajak, Jakarta, 22 September 2014. Ditjen pajak menangkap Penerbit Faktur Fiktif dengan inisial P Alias W yang merugikan negara hingga puluhan milyar rupiah. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak dan Badan Reserse Kriminal menangkap tiga penerbit faktur pajak tidak sah. Tersangka yang berinisial P, RK, dan F tersebut membuat faktur palsu diduga untuk mengurangi nominal pajak pertambahan nilai (PPN). Akibat tindakan itu, negara dirugikan puluhan miliar rupiah.
Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yuli Kristiyono mengatakan kasus ini diungkap berkat adanya laporan Kantor Pajak Wilayah Jakarta Timur. Kanwil Pajak Jakarta Timur menduga ada penerbit faktur pajak tak sah di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kramadjati.
"Awalnya yang ditangkap tangan adalah F," kata Yuli saat melakukan konferensi pers di Jakarta hari ini. Penangkapan ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Pajak dengan Badan Reserse Kriminal dan Ditjen Pajak.
Ditjen Pajak dan kepolisian saat ini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. Jika nantinya terdapat pegawai pajak yang terlibat, Direktorat akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Adapun para tersangka dijerat dengan Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Pasal 39. "Ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujar Yuli.
Yuli menambahkan, untuk mengurangi adanya praktek pajak fiktif, Ditjen Pajak sudah melakukan beberapa upaya. Salah satunya adalah perbaikan sistem lewat online. Selain itu, Direktorat terus melakukan edukasi.