Pabrik tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Tambang di Batu Hijau yang mulai beroperasi secara penuh pada Maret tahun 2000 tersebut menghasilkan 4,87 kilogram tembaga dan emas sebesar 0,37 gram dari setiap ton bijih yang diolah. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin optimistis bisa memenangi negosiasi dengan PT Newmont Nusa Tenggara dalam rapat koordinasi yang digelar semalam. "Alhamdulillah kami berada dalam kemudahan," katanya di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng Timur, Nomor 2-4, Jakarta, Jumat malam, 29 Agustus 2014. (Baca: Newmont Cabut Gugatan, Menteri Chatib Lega)
Menurut dia, dengan dicabutnya gugatan dari Newmont di International Centre for Settlement Investment of Disputes (ICSID) pada Rabu lalu, hal itu semakin memudahkan Indonesia dalam perundingan dengan Newmont. (Baca: Newmont Ajukan Permintaan Berunding Kembali)
Newmont menarik gugatannya dari ICSID setelah pejabat tinggi pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membuka kembali perundingan formal, khususnya untuk menyelesaikan penandatanganan nota kesepahaman dengan Newmont. Penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah akan diikuti dengan kegiatan produksi dan ekspor konsentrat tembaga secara aman. (Baca: Karyawan Newmont Pengin Perusahaan Cepat Pulih)
Menurut Amir, pemerintah saat ini cukup meminta konfirmasi dari Newmont terkait dengan pencabutan berkas gugatan itu. "Kami tinggal tunggu saja. Kalau kami diam pun gugatan itu tetap gugur," ujarnya sebelum menghadiri rapat koordinasi.