Wartawan mengecek pergerakan saham pada komputer tablet di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, 7 Juli 2014. TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Jakarta - Kemenangan pasangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih sudah diprediksi sejak jauh hari oleh pasar. Itu sebabnyaq, menurut Direktur PT Investa Saran Mandiri Hans Kwee, pelaku pasar sudah melakukan aksi pasar sebelum Mahkamah Konstitusi membacakan putusan sengketa hasil pemilihan presiden 2014. "Makanya pasar (sesudah putusan MK) cenderung terkoreksi," kata Hans Kwee ketika dihubungi, Senin, 25 Agustus 2014. (Baca:Penguatan Indeks Diprediksi Tertahan)
Hans memprediksi pergerakan bursa kembali meningkat jika komposisi koalisi pemerintahan di kubu Joko Widodo-Jusuf Kalla berubah. "Pemerintahan akan efektif bila koalisi lebih dari 51 persen. Saat ini, kan, komposisinya Jokowi 40 persen, dan koalisi Prabowo 60 persen," kata Hans. (Baca:Efek Jokowi Tak Bisa Angkat IHSG dari Zona Merah)
Menurut Hans, pergeseran partai pendukung koalisi ke pemerintahan ini akan menjadi sentimen positif terhadap perdagangan pasar pekan ini. "Butuh koalisi partai lebih dari 51 persen, dan ini tergantung partai mana yang akan bergeser," ujarnya. (Baca:Usai Putusan MK, Jokowi Bisa Segera Garap RAPBN )
Hans memprediksi pasar tertekan bila anggota Koalisi Merah Putih, yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, tidak merapat ke Jokowi. Menurut dia, pergeseran partai pendukung koalisi ini akan berdampak bagi ekspektasi pasar atas pemerintahan yang baru.
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
2 Februari 2024
Erick Thohir Rombak Pimpinan Hutama Karya, Tunjuk Eks Panglima TNI Yudo Margono Jadi Komisaris Utama
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir merombak jajaran pimpinan PT Hutama Karya (Persero). Berdasarkan Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI),
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
1 Februari 2024
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Greylag Entities, Begini Respons Garuda Indonesia
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Greylag Entities terhadap putusan permohonan pembatalan perdamaian yang sebelumnya memenangkan Garuda Indonesia.