Ruas Jalan tol Jakarta Outer Ring Road W2 Utara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Pembebasan lahan proyek pengerjaan Jalan Tol Cinere-Jagorawi seksi 2 terganjal pembebasan lahan. Menurut Kepala Subdirektorat Pengadaan Tanah Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Ahmad Herry Marzuki, hingga kini belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemerintah dan masyarakat pemilik lahan.
"Paling telat minggu depan akan selesai, dan akhir Agustus ini nilai tanah tadi sudah disampaikan ke masing-masing orangnya," katanya saat ditemui Tempo di ruangannya, Selasa, 20 Agustus 2014.
Kontraktor proyek tersebut, PT Translingkar Kita Jaya, menggunakan dana sendiri untuk pengadaan lahan ruas tol. Sejak pembebasan lahan dimulai pada 2007, harga tanah di kawasan tersebut melambung tinggi. Nantinya, biaya pembebasan lahan akan dibayar oleh pemerintah melalui land capping--pembagian risiko yang adil antara pemerintah dan investor agar ada kepastian investasi.
Herry menuturkan, jika tanah yang akan dibebaskan melewati waktu di atas enam bulan setelah ditetapkan nilainya, pemilik lahan dapat meminta panitia pengadaan tanah menyesuaikan harga.
Keberatan tersebut akan disampaikan ke bupati atau wali kota untuk dievaluasi oleh tim appraisal. Tim ini bertugas menetapkan harga tanah berdasarkan kriteria tertentu.
Kepala Seksi Pengadaan Tanah 1 Kementerian Pekerjaan Umum Jongki Panangian Harianja mengatakan pembebasan lahan telah mendekati akhir. Namun kurang dari 50 orang belum menerima kesepakatan harga karena meminta penyesuaian. "Tetapi mereka tidak mau banding mengajukan keberatan sesuai dengan prosedurnya," katanya.
Wilayah ruas tol seksi 2 yang belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi adalah Kukusan, Kemiri Muka (Beji), Sugutamu (Sukmajaya), Kompleks RRI-Jalan Juianda, Komplek Pelni, Baktijaya-Sukmajaya, dan area lain.