Hari Kemerdekaan RI, Pemerintah Luncurkan Meterai Baru

Minggu, 17 Agustus 2014 08:50 WIB

Ilustrasi Meterai 2009-2014. Peruri.co.id

TEMPO.CO, Jakarta - Bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-69, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan meterai tempel baru. Meterai desain 2014 itu menggantikan meterai lama yang didesain sejak tahun 2009.

Pejabat Pengganti Direktur Transformasi Proses Bisnis, Direktorat Jenderal Pajak, Wahju K. Tumakaka mengatakan peluncuran meterai baru ini bertujuan menghindari atau mencegah tindakan pemalsuan, termasuk penggunaan meterai bekas pakai. "Begitu diluncurkan hari ini, materai tempel desain tahun 2014 ini langsung mulai berlaku," ujarnya dalam keterangan tertulis hari ini, Ahad, 17 Agustus 2014.

Peluncuran meterai ini, ujar Wahju, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014 tanggal 21 April 2014 mengenai bentuk, ukuran, dan warna benda meterai. (Baca: Besok, Uang NKRI Diperlihatkan ke Publik)

Sebagai gambaran, meterai baru untuk nominal Rp 3.000 berwarna biru, sementara untuk nominal Rp 6.000 berwarna hijau. Untuk keamanan, meterai juga ditambahkan hologram di bagian kirinya. "Hologram ini sebelumnya tidak ada di desain materai lama," kata Wahju.

Selain itu, juga terdapat perforasi bentuk bintang yang ada di sebelah kiri meterai desain baru. Pada meterai lama, perforasi bentuk bintang ini ada di sebelah kanan.

Di bagian bawah meterai desain baru juga terdapat motif rosette yang dapat berubah warna jika dimiringkan di sudut tertentu. Untuk meterai nominal Rp 3.000, perubahan warna yang terjadi adalah dari hijau ke biru. Adapun untuk nominal Rp 6.000, warna rosette akan berubah dari magenta ke hijau jika dimiringkan. (Baca: BI Terbitkan Uang NKRI Baru pada 17 Agustus 2014)

Bagi masyarakat yang masih memiliki meterai lama desain tahun 2009, meterai tersebut masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2015. Namun meterai lama tidak dapat ditukarkan dengan meterai desain 2014 yang baru.

Pada hari yang sama, 17 Agustus 2014, pemerintah melalui Bank Indonesia juga menerbitkan uang baru yang disebut mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tidak seperti uang-uang sebelumnya yang hanya ditandatangani Gubernur Bank Indonesia, uang NKRI juga diteken oleh Menteri Keuangan. Uang baru ini akan resmi dipergunakan dan diperkenalkan ke masyarakat luas pada Senin, 18 Agustus 2014.

JAYADI SUPRIADIN

Terpopuler:
Tim Prabowo Gugat KPU Lagi, Kali Ini ke PN Jakpus
Refly Harun Prediksi MK Tolak Gugatan Prabowo
Kubu Prabowo: Masih Cukup Waktu untuk Pemilu Lagi
Tim Transisi: Gerak Jokowi Terkunci RAPBN 2015
Kurikulum 2013, Jokowi Tolak Sekolah di Hari Sabtu

Berita terkait

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

12 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

42 hari lalu

Prabowo Banggakan Rasio Pajak Orba, Begini Respons Direktorat Jenderal Pajak

Respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap pernyataan Prabowo Subianto yang membanggakan rasio pajak era Orba.

Baca Selengkapnya

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

45 hari lalu

Dampak Menggunakan Materai Palsu, Bisa Mengurangi Pendapatan Pajak Negara

Penggunaan meterai palsu secara marak bisa mengganggu sistem pajak dan merugikan negara

Baca Selengkapnya

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

53 hari lalu

Rafael Alun Tetap Dihukum 14 Tahun Penjara di Putusan Banding

Rafael Alun Trisambodo, bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, dalam putusan banding tetap menjatuhkan vonis 14 tahun penjara. Dengan denda Rp 500 juta.

Baca Selengkapnya

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

5 Januari 2024

DJP Kantongi Setoran Pajak Digital Rp 16,9 Triliun, Ini Rinciannya

DJP Kemenkeu mencatat telah memungut pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik alias pajak digital sebesar Rp 16,9 triliun pada akhir 2023.

Baca Selengkapnya

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

29 November 2023

2024 NIK Jadi NPWP, Ini Cara Memadankannya

Setelah tanggal 31 Desember 2023, masyarakat menggunakan NIK untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Begini caranya jadi NPWP

Baca Selengkapnya

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

29 November 2023

Begini Cara Mengecek NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP atau Belum

Kemenkeu akan segera menerapkan kebijakan NIK jadi NPWP secara penuh pada pertengahan 2024. Berikut cara cek NIK yang sudah tertintegrasi dengan NPWP.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

8 November 2023

Begini Cara Memadankan NIK-NPWP

Memadankan NIK-NPWP dilakukan paling lambat Desember 2023. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

27 Oktober 2023

DJP Pastikan Kerahasiaan Data Wajib Pajak pada Skema Prepopulated

DJP memastikan bahwa kerahasiaan data yang berkaitan dengan wajib pajak akan terjaga saat skema prepopulated diterapkan.

Baca Selengkapnya

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

27 Oktober 2023

DJP Sebut Insentif Sektor Properti Tak Kurangi Penerimaan Pajak Negara

Insentif pajak properti yang ditanggung pemerintah berasal dari pajak masyarakat yang kemudian dibayarkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Baca Selengkapnya