Karyawan SPBU jalan tol membawa spanduk saat berunjukrasa di depan kantor BPH Migas, Mampang, Jakarta, 13 Agustus 2014. TEMPO/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) telah menggelar rapat evaluasi menyikapi kebijakan pemerintah yang melarang penjualan Premium di stasiun pengisian bahan bakar umum di jalan tol. Hasilnya, ternyata SPBU tol telah kehilangan omzet sebesar 50 persen setelah kebijakan diberlakukan 6 Agustus 2014 lalu. (Baca:Omzet SPBU di Jalan Tol Turun Rp 200 Juta per Hari)
Wakil Ketua Hiswana Migas DPC DKI Bidang SPBU, L. Hermawan, mengakui setelah tak lagi menjual Premium, penjualan Pertamax di SPBU tol memang meningkat. Namun, kenaikan itu tidak cukup menutup kerugian yang timbul karena tak lagi menjual Premium. "Kenaikan penjualan Pertamax belum bisa menutup margin kerugian dari Premium," kata Hermawan kepada Tempo, Rabu, 13 Agustus 2014.
Hermawan menjelaskan meskipun omzet Pertamax meningkat sebesar 20-25 persen, hal itu belum mampu menutupi kerugian mereka. Sebab, selama ini Premium menjadi penunjang utama omzet SPBU dengan kontribusi sebesar 40-50 persen. “Nilai persentase omzet Pertamax memang besar, tapi para pengusaha SPBU tetap rugi kalau tak jual Premium,” ujar dia. (Baca: Hiswana: SPBU Tol Lengang seperti Lapangan Bola)
Menurut Hermawan, sebelum kebijakan pembatasan BBM bersubsidi itu diberlakukan, biasanya konsumsi Pertamax hanya sekitar 6-8 ton per hari. Kini konsumsi Pertamax sudah meningkat mencapai sekitar 10 ton per hari.
Namun, Hiswana Migas meyakini bahwa peningkatan konsumsi Pertamax ini tidak akan berlangsung lama. Sebab, masyarakat perlahan-lahan akan mengantisipasi peniadaan Premium di tol. “Mereka nanti akan beralih ke SPBU luar tol,” ujar Hermawan.
Berdasarkan data Hiswana, total SPBU yang berada di jalur jalan tol berjumlah 29 titik di seluruh Indonesia. Jumlah ini terdiri atas 27 SPBU di Jawa Barat dan DKI Jakarta serta dua SPBU di Jawa Timur. (Baca: Pembatasan Solar Subsidi, Pengusaha SPBU Dirugikan)
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
54 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
54 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.