Perundingan Blok Cepu Dibuka Kembali

Reporter

Editor

Rabu, 20 April 2005 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah membuka kembali perundingan antara PT Pertamina (persero) dan ExxonMobil tentang pengelolaan Blok Cepu, Jawa Timur, yang seharusnya berakhir pada 2010 mendatang. Juru bicara tim negosiasi PT Pertamina Rizal Malarangeng mengatakan, pemerintah berinisiatif membuka negosiasi itu demi kepentingan nasional. Pertama, menyangkut persepsi iklim investasi di Indonesia. Kedua, menyangkut kebutuhan fiskal negara. Ketiga, keinginan pemerintah untuk membesarkan Pertamina. "Saat ini harga minyak sedang baik, rugi besar jika (kita) tidak memanfaatkan situasi," katanya, "Apalagi Indonesia sudah hampir berada di garis batas antara eksportir dan importir migas."Rizal menambahkan, secara formal negosiasi dimulai hari ini. Diharapkan pada 20 Mei 2005 telah ditandatangani kesepakatan antara kedua belah pihak. "Ini target dari Menko Perekonomian, jika tidak terpenuhi kami akan negosiasi lagi," ujarnya. Prinsip-prinsip dasar yang akan disepakati, menurut Rizal, adalah pembagian hasil produksi dan bonus buat Pertamina. "Secara teknis, negosiasi dilanjutkan besok dan kami belum bisa memprediksikan hasil akhirnya." Yang paling penting, dia melanjutkan, ada usaha yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan ini.Rizal juga menegaskan, pemerintah akan mengusahakan solusi yang menguntungkan semua pihak (win win solution), namun tetap memprioritaskan kepentingan nasional. Sebab, ada potensi pendapatan negara yang besar yang harus dimaksimalkan, namun di sisi lain kita juga harus memperbaiki iklim investasi. "Diharapkan nantinya ada investasi langsung yang masuk senilai US$ 2-2,6 miliar," ujarnya. Blok Cepu yang terletak di Bojonegoro, Jawa Timur, memiliki kandungan minyak dan gas dalam jumlah besar, sehingga menjanjikan energi masa depan buat Indonesia. Cadangan minyaknya diperkirakan mencapai 2 miliar barel, sedangkan cadangan gas mencapai 11 triliun kaki kubik. Dengan kandungan sebesar itu, Cepu diperkirakan bakal menjadi ladang minyak terbesar di Indonesia setelah Duri di Riau. Dengan potensi sebesar itu, mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kwik Kian Gie, kalangan DPR, dan Pertamina meminta agar kontrak pengelolaan blok migas oleh ExxonMobil yang berakhir pada 2010 tidak diperpanjang. Pertamina pun telah menyatakan kesanggupannya untuk mengelola ladang tersebut. Komisi Keuangan DPR bahkan telah menyatakan dukungannya secara resmi kepada Pertamina dalam rapat dengar pendapat beberapa waktu lalu. Alasannya, tawaran yang diajukan ExxonMobil tidak menarik, sehingga Pertamina dinilai akan mendapatkan keuntungan yang jauh lebih besar bila mengelola sendiri blok itu. Namun ExxonMobil mempertanyakan keputusan tersebut dan tetap menginginkan perpanjangan kontrak pengelolaan hingga 2030.thoso prihamowo

Berita terkait

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

3 Oktober 2017

Pemerintah Didorong Segera Rampungkan Revisi UU Migas

Pemerintah diminta segera mengambil sikap ihwal revisi Undang-undang Minyak dan Gas. Pengurus Serikat Pekerja Satuan Kerja Khusus Migas Bambang Dwi Djanuarto?menilai pemerintah kurang responsif dalam menyelesaikan revisi UU Migas.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

19 Februari 2017

Revisi UU Migas Akan Atur Badan Usaha Khusus Migas

Badan Usaha Khusus ini, menurut Kurtubi, berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Baca Selengkapnya

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

18 Januari 2017

Ini Kewenangan Pemerintah Daerah di Wilayah Blok Migas

Pemerintah daerah harus mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan.

Baca Selengkapnya

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

22 November 2016

Krisis Energi 2025, DPR Didesak Rampungkan Revisi UU Migas  

DPR diharapkan sudah membuat rancangan revisi Undang-undang Migas sebelum masa sidang berakhir.

Baca Selengkapnya

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

29 Agustus 2016

Migas: Pemerintah Bebankan Pajak di Kegiatan Eksploitasi  

Pemerintah ingin membebankan pajak hanya pada kegiatan eksploitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

20 Agustus 2016

Pemerintah dan DPR Didesak Revisi UU Migas  

Pengelolaan migas seharusnya terlebih dahulu diberikan kepada Pertamina sebagai perusahaan milik negara.

Baca Selengkapnya

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

3 Agustus 2016

Perubahan Beleid Gas, Tata Niaga Gas Jalan di Tempat

Perubahan beleid tata kelola gas belum menunjukkan perkembangan

Baca Selengkapnya

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

13 Januari 2016

KPK Minta Jokowi Revisi UU Tata Kelola Migas  

KPK telah mengirimkan surat rekomendasi revisi UU Tata

Kelola Migas dan Kontrak Kerja Sama kepada Presiden pada 16

Desember 2015.

Baca Selengkapnya

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

10 Juli 2015

Reformasi Kelembagaan Tata Kelola Migas

Mengesahkan undang-undang baru sebagai pengganti atau revisi UU Minyak Bumi dan Gas (Migas) Nomor 22 Tahun 2001 adalah hal mendesak yang harus dilakukan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dan DPR pada akhir tahun ini. Mengingat undang-undang ini telah mengalami tiga kali uji materi Mahkamah Konstitusi (2003, 2007, dan 2012), di mana Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pembatalan banyak pasal dari undang-undang tersebut.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

22 Mei 2015

Faisal Basri Usulkan Tiga Kaki Pengelolaan Migas

SKK Migas harus badan khusus yang tidak bisa diintervensi pemerintah. Bahan untuk RUU Migas.

Baca Selengkapnya