Jerigen minyak diangkut dengan becak untuk membeli solar saat antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Diesel Nelayan (SPDN) di Kampung Nelayan Cilincing, Jakarta Utara, 5 Agustus 2014. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) batasi pemakaian solar bersubsidi. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Yogyakarta - Kondisi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta masih normal meski sudah ada pembatasan penjualan solar bersubsidi. Dari pantauan Tempo di beberapa SPBU, belum terlihat antrean panjang akibat panic buying dari pengguna kendaraan bermotor bermesin diesel, khususnya angkutan umum. Padahal, pembeli solar bersubsidi hanya dilayani pada pukul 08.00-18.00 WIB. (Baca: BPH Migas Sepakat Subsidi BBM Dicabut)
“Memang belum ada antrean. Tapi kami sudah mensosialisasikan kepada operator soal kemungkinan antrean karena panic buying,” kata pemilik SPBU Bugisan Jauhari saat dihubungi Tempo, Rabu, 6 Agustus 2014.
Jauhari menolak usulan Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X untuk membagi kuota solar secara merata ke semua SPBU. Sebab, kuota antara SPBU di dalam kota dan perbatasan berbeda. (Baca: Hanya 548 SPBU JualSolarBerbatas Waktu)
Dalam sebulan, SPBU Bugisan mendapat kuota solar 40 ribu kiloliter dengan penjualan 1,6-2 ribu kiloliter per hari. Sedangkan kuota SPBU di perbatasan mencapai 480 ribu kiloliter per bulan.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Andrianto membenarkan bahwa angkutan-angkutan darat hingga saat ini masih mendapatkan pasokan solar subsidi secara normal. Padahal, angkutan umum biasanya mengisi penuh tangki solarnya sebelum masuk ke garasi pada malam hari. “Meskipun ada SPBU yang sudah menolak untuk melayani solar subsidi di atas pukul 18.00,” kata Agus.
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
27 Februari 2024
PT Pertamina Hadirkan UMKM Unggulan di Inacraft 2024
PT Pertamina (Persero) akan menjadi salah satu yang terdepan dalam menghadirkan 29 Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) unggulan di pameran produk kerajinan Inacraft 2024.