Kepala BPH Migas, Andi Nursaman. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Sommeng sepakat apabila subsidi BBM dicabut dan dialihkan untuk pembangunan masyarakat Indonesia. "Bayangkan sekitar Rp 300 triliun dihabiskan hanya untuk keperluan konsumsi bahan bakar. Bahkan negara kita tidak punya tabungan dari sektor migas," kata Andy di kantor BPH Migas pada Rabu, 6 Agustus 2014.
Anggaran sebesar tersebut, ujar Andy, harusnya bisa dipakai untuk terus mendorong kualitas pembangunan infrastruktur dan masyarakat Indonesia. "Berapa jalur rel kereta double track yang bisa dibangun di Jawa, Sumatra, dan Kalimantan dengan anggaran sebesar itu? Berapa sekolah, rumah sakit, jembatan, dan infrastruktur pedesaan yang bisa diperbaiki dan dibangun dengan uang setara subsidi BBM tiap tahun? Banyak hal yang bisa dibangun dengan anggaran subsidi BBM," ia menjelaskan. (Baca:Penjualan Solar Tujuh SPBU di Bogor Tak Dibatasi )
Selain itu, ia mengusulkan agar pemerintah tidak lagi mensubsidi komoditas bahan bakar, dalam hal ini bahan bakar baik solar maupun bensin, melainkan langsung memberikan subsidi pada sektor yang langsung dirasakan masyarakat. Misalnya, kata Andy, memberikan subsidi listrik lalu menerapkan tarif transportasi publik yang murah sekaligus nyaman dan bersih. "Kebijakan ini lebih mengena pada masyarakat dibanding mensubsidi komoditas minyak yang selalu habis dikonsumsi," tuturnya.
Andy lantas memberi contoh bahwa Cina dan Amerika Serikat menyimpan cadangan minyak dalam negeri alih-alih menggunakannya secara serampangan dan tanpa kendali. Dengan demikian, menurut Andy, Negeri Tirai Bambu dan Negeri Abang Sam lebih memilih sumber energi alternatif seperti gas bumi sebagai sumber energi utama. "Dua negara itu hanya memanfaatkan minyak bumi manakala dibutuhkan untuk mengerek perekonomian mereka," ujarnya.(Baca:Pengendalian BBM Tekan Konsumsi 1,34 Juta Kiloliter)
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
53 hari lalu
Revisi Perpres 191 Segera Rampung, BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Pengangkut Bahan Pokok dan Angkutan Umum
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan jika revisi Perpres 191 rampung, hanya jenis kendaraan tertentu yang boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
54 hari lalu
Soal Revisi Perpres Pembatasan Pembelian Pertalite, BPH Migas: Kita Tunggu
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengaku belum tahu kapan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 akan terbit.