Angkutan Umum Diimbau Tak Naikkan Tarif  

Senin, 4 Agustus 2014 19:27 WIB

TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Evert Erenst Mangindaan meminta operator angkutan umum tak menaikkan tarif terlalu tinggi meski pembelian solar bersubsidi dibatasi. "Pasti akan kami kaji lagi. Prinsipnya, kenaikan tarif jangan terlalu tinggi. Kasihan masyarakat, belum kuat," katanya di kantornya, Senin, 4 Agustus 2014.

Mangindaan berjanji akan menghitung jumlah kenaikan tarif angkutan umum yang pas baik bagi kantong penumpang maupun pengusaha. "Kalau bicara perhitungan tarif, yang dihitung kilometer dan jumlah penumpangnya," katanya. (Baca: Solar Subsidi Dilarang, Pengusaha Angkot: Konyol)

Sekretaris Jenderal DPP Organisasi Angkutan Darat Andriansyah berpendapat, pembatasan pembelian solar bersubsidi pada akhirnya akan memicu pengusaha menaikkan tarif angkutan. Sebab, selisih harga solar bersubsidi dan nonsubsidi cukup besar. Harga solar bersubsidi hanya Rp 5.500 per liter, sedangkan yang nonsubsidi Rp 12.800 per liter. "Padahal kontribusi belanja BBM ke biaya produksi itu 43-45 persen," katanya.

Namun pengusaha sulit memutuskan kenaikan tarif. Sebab, kenaikan ongkos angkutan selalu berdampak turunnya tingkat keterisian angkutan atau jumlah penumpang yang diangkut. "Makanya kami minta BPH Migas untuk mengkaji kembali kebijakan pembatasan solar bersubsidi. Cabut suratnya dan awasi penetapan ini secara komprehensif," ujar Andriansyah. (Baca:Pembatasan Solar Subsidi Dianggap Tak Efektif)

Kebijakan pembatasan penjualan solar bersubsidi ini diatur dalam surat edaran Kepala BPH Migas No. 937/07KaBPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014. Dalam surat itu, BPH Migas menginstruksikan kepala badan usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak bersubsidi untuk tidak menyalurkan solar di wilayah tertentu. Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh turunnya kuota subsidi BBM di APBNP 2014 dari 48 menjadi 46 juta kiloliter. (Baca:Solar Subsidi Dibatasi, Ini Dampaknya ke Metro Mini)

Per 1 Agustus 2014, semua SPBU di Jakarta Pusat tidak menjual solar bersubsidi. Kemudian, hari ini, 4 Agustus 2014, pembelian solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Bali hanya dilayani pada pukul 08.00-18.00 waktu setempat. Wilayah peredaran solar yang diprioritaskan yaitu kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi.

PUTRI ADITYOWATI




Terpopuler:
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Sekjen PBB Frustasi Hadapi Israel-Hamas
Pendukung ISIS Menyebar di Negara ASEAN







Advertising
Advertising

Berita terkait

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

11 jam lalu

Sandiaga Uno Ingatkan Cek Bus Sebelum Berwisata: Pakai Aplikasi Spionam

Menteri Pariwisata Sandiaga Uno mengingatkan untuk cek kendaraan sewa sebelum berwisata menggunakan aplikasi Spionam.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

15 jam lalu

Perusahaan Otobus Tak Berizin Masih Beroperasi, MTI: Lama Dibiarkan Pemerintah

Kendaraan yang dikelola perusahaan otobus yang tidak memiliki izin angkutan biasanya tidak berhenti atau transit di terminal. Sulit ditindak Dishub

Baca Selengkapnya

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

16 jam lalu

10 Fakta Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok di Subang: 12 orang Tewas, Sopir Minta Maaf

Fakta-Fakta Bus yang membawa siswa SMK Lingga Kencana mengalami kecelakaan di Subang

Baca Selengkapnya

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

20 jam lalu

PO Bus Putera Fajar Belum Perpanjang Izin, Kementerian Perhubungan: Akan Kena Pidana

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan pastikan bakal menindak perusahaan otobus tidak berizin angkutan tapi tetap beroperasi

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

1 hari lalu

Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus yang Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bisa mencabut izin trayek Perusahaan Otobus yang alami kecelakaan di Subang jika ditemukan pelanggaran

Baca Selengkapnya

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

1 hari lalu

Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Urus Kir di Wonogiri dan Habis Masa Berlakunya, Ini Penjelasan Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wonogiri Waluyo membenarkan bus pengangkut siswa SMK Lingga Kencana mengurus kir di daerahnya

Baca Selengkapnya

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

7 hari lalu

Biaya Pendidikan STIP Jakarta yang Viral Usai Siswanya Tewas Dianiaya Senior

Biaya pendidikan STIP mencapai puluhan juta rupiah per semester

Baca Selengkapnya

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

8 hari lalu

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Ditargetkan Selesai Akhir Tahun Ini

Proyek peningkatan dan pengembangan Stasiun Tanah Abang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

8 hari lalu

Kementerian Perhubungan Klaim Keselamatan Pelayaran Indonesia Diakui Dunia

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklaim bahwa keselamatan dan keamanan pelayaran kapal Indonesia telah diakui dunia internasional.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

9 hari lalu

Taruna STIP Jakarta Tewas Dianiaya Senior, Polisi Ungkap Penyebabnya

Polisi mengungkap penyebab terjadinya penganiyaan di Kampus STIP Jakarta yang menyebabkan seorang taruna tewas.

Baca Selengkapnya