Menipu, BI Tutup Money Changer di Soekarno-Hatta  

Reporter

Minggu, 27 Juli 2014 07:27 WIB

Puluhan aktiivis dari Migrant Care menggelar doa bersama lintas agama bertajuk Save Satinah, di Bunderan HI, Jakarta, (1/4). Aksi tersebut sebagai bentuk protes terhadap ketidak seriusan pemerintah dalam melindungi TKI di berbagai negeri. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta: Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Peter Jacobs mengatakan pedagang valuta asing (money changer) yang tidak terdaftar dan terbukti melakukan penipuan akan dikenakan sanksi penutupan. Hal ini juga berlaku bagi pedagang valas di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta.

"Penukaran dengan kurs yang lebih rendah tentu itu penipuan. Kalau dari Bank Indonesia sanksi terberatnya adalah penutupan," kata Peter saat dihubungi Tempo, Sabtu malam, 26 Juli 2014. (Baca: Kabareskim: Pemerasan TKI di Bandara Sistematis)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian melakukan inspeksi mendadak ke terminal khusus kedatangan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat malam, 25 Juli 2014, hingga Sabtu dinihari. Tim menemukan indikasi pemaksaan terhadap TKI agar menukarkan uang di money changer khusus. Kurs ditetapkan oleh money changer tersebut lebih rendah dari mekanisme pasar.

Misalnya, berdasar penelusuran Tempo pada 2004, setiap loket penukaran uang memasang kurs Rp 2.000 untuk 1 riyal. Tempo sempat bertanya kepada awak kabin pesawat Garuda Indonesia beberapa jam sebelumnya. Awak kabin itu menyatakan kurs rupiah terhadap riyal adalah Rp 2.200. Tapi tidak ada penjelasan soal perbedaan kurs tersebut. (Baca: Pemeras TKI Nikmati Rp 325 Miliar per Tahun)

Jacobs mengatakan BI belum menerima laporan terkait dengan legalitas money changer yang terdapat di Terminal III Bandara Soetta. "Dulu sempat pernah dengar, tapi kami belum tahu bagaimana kebenaran praktek tersebut. Nanti kami periksa lebih lanjut," ungkap Peter.

Ia menduga para penipu valas sengaja memaksa TKI untuk menukarkan uangnya di money changer khusus karena umumnya para TKI tidak paham soal kurs. "Kalau benar ada penipuan dan unsur pemaksaan, ini ranah polisi juga, tapi BI juga perlu masuk untuk pengawasan," ujar Peter. (Baca: TNI AD Ungkap Identitas Tentara Pemeras TKI)

Untuk menghindari penipuan ini, Peter mengimbau kepada masyarakat agar menukarkan uang di money changer yang resmi. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010, money changer nonbank yang resmi ditandai dengan logo berizin, tulisan "Pedagang Valuta Asing Berizin, dan sertifikat izin usaha.

PUTRI ADITYOWATI

Baca juga:

Kriteria Menteri Pertanian dan ESDM Versi Jokowi

Hari Raya, Transjakarta ke Tempat Wisata Ditambah
Tim Prabowo Akhirnya Lengkapi Berkas di MK

Berita terkait

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

9 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

1 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

2 hari lalu

Ekonom Ideas Ingatkan 3 Tantangan RAPBN 2025

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas) Yusuf Wibisono menyebut RAPBN 2025 akan sejumlah tantangan berat.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

3 hari lalu

Zulhas Tak Khawatir Rupiah Melemah, BI Mampu Hadapi

Zulhas percaya BI sebagai otoritas yang memiliki kewenangan akan mengatur kebijakan nilai tukar rupiah dengan baik di tengah gejolak geopolitik.

Baca Selengkapnya

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

3 hari lalu

Sehari Usai BI Rate Naik, Dolar AS Menguat dan Rupiah Lesu ke Level Rp 16.187

Nilai tukar rupiah ditutup melemah 32 poin ke level Rp 16.187 per dolar AS dalam perdagangan hari ini.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

3 hari lalu

Pengamat Sebut Kenaikan BI Rate hanya Jangka Pendek, Faktor Eksternal Lebih Dominan

BI menaikkan BI Rate menjadi 6,25 persen berdasarkan hasil rapat dewan Gubernur BI yang diumumkan pada Rabu, 24 April 2024.

Baca Selengkapnya

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

3 hari lalu

IHSG Ditutup Melemah Ikuti Mayoritas Bursa Kawasan Asia

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis sore, ditutup turun mengikuti pelemahan mayoritas bursa saham kawasan Asia.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

3 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

3 hari lalu

Alipay Beroperasi di Indonesia? BI: Belum Ada Pengajuan Formal

Para pemohon termasuk perwakilan Ant Group sebagai pemilik aplikasi pembayaran Alipay bisa datang ke kantor BI untuk meminta pre-consultative meeting.

Baca Selengkapnya

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

3 hari lalu

Rupiah Diprediksi Stabil, Pasar Respons Positif Kenaikan BI Rate

Rupiah bergerak stabil seiring pasar respons positif kenaikan BI Rate.

Baca Selengkapnya